Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Nurul Muhdiyah, 170106082 (2024) Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Banda Aceh). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang pertimbangan hakim] Text (Membahas tentang pertimbangan hakim)
SKRIPSI NURUL MUHDIYAH FULL OK (1) (1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)
[thumbnail of Membahas tentang pertimbangan hakim] Text (Membahas tentang pertimbangan hakim)
SKRIPSI NURUL MUHDIYAH FULL OK (1) (1) - Copy.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah yang kerap terjadi dalam lingkup rumah tangga maupun dalam lingkup keluarga.Definisi kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya tentang perlakuan buruk yang dilakukan oleh suami ke istri saja, tapi juga bisa dilakukan oleh istri ke suami. Selain itu juga bisa dilakukan oleh orang-orang dalam lingkup keluarga yang tinggal di dalam satu rumah yang sama. Kekerasan terbagi menjadi dua, yaitu kekerasan verbal yang berarti kekerasan non fisik seperti pelecehan prikologis/mental akibat ucapan seseorang. Kekerasan Non-verbal adalah kekerasan fisik yang menimbulkan luka akibat ulah orang lain. Sehingga akibat dari perbuatan pada putusan Nomor: 373/Pid.Sus/20188/PN memberikan sanksi kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan jaksa secara primer. Dalam skripsi ini penulis menganalisis putusan Nomor: 373 / Pid.Sus / 2018 PN Bna. Yang membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap istri yang menikah secara sirri. Ada dua masalah yang di tinjau dalam kasus ini, tentang pertimbangan hakim dan jenis tafsiran yang dipakai oleh hakim. Walaupun sudah ada undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Akan tetapi hal ini belum cukup efektif untuk mengantisipasi kekerasan tersebut. Sehingga dalam hal ini penulis melakukan pendekatan penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari perundang-undangan , perjanjian serta doktrin. Penelitian ini dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah dan buku-buku hukum. Berdasarkan dari penelitian tersebut dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Menurut pertimbangan hakim terdakwa resmi melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dan menjatuhkan hukuman kurungan selama dua bulan 15 hari. Tafsiran yang dipakai pada kasus ini adalah tafsiran Sistematis,yang berarti metode untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan yang menghubungkan dengan peraturan yang lain, atau dengan keseluruhan sistem hukum. Dalam metode ini penafsiran atas suatu ketentuan undang- undang harus dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain sehingga dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan tidak boleh keluar atau menyimpang dari sistem hukum suatu Negara.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nurul Muhdiyah Diah
Date Deposited: 26 Feb 2025 03:15
Last Modified: 26 Feb 2025 03:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43594

Actions (login required)

View Item
View Item