Badratun Nafis, 180106074 (2025) Putusan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Menurut Sema Nomor 10 Tahun 2020 (Analisis Terhadap Putusan Nomor 6/Jn/2023/Ms.Lsk). Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 4 (02): 20. pp. 1-20. ISSN 2614-5642
![[thumbnail of Membahas tentang hukuman cambuk]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Badratun Nafis, 180106074, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB)
Abstract
Di Provinsi Aceh, Kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak dijatuhkan hukuman ke Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk. Hal itu bertentangan dengan keluarnya Peraturan SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Telah ditegaskan dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 bahwa khusus dua jarimah itu harus dijatuhkan dengan wajib hukuman penjara, namun kenyataan empiris menunjukkan masih adanya putusan hakim yang menjatuhkan hukuman cambuk sebagaimana yang terdapat dalam putusan Nomor 6/JN/2023/MS.Lsk. Majelis hakim menjatuhkan hukuman sebanyak 35 kali cambuk. Penelitian ini menarik dikaji karena sudah ada aturan yang mewajibkan untuk memutuskan dengan hukuman penjara sebagaimana yang diamanatkan dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Kenyataannya masih tetap memutuskan dengan hukuman cambuk dengan jumlah hukuman yang relatif lebih ringan yakni 35 kali cambuk yang dipraktikkan oleh hakim melalui putusannya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Dengan menggunakan pendekatan studi putusan, serta menggunakan metode kajian kepustakaan (legal research). Sumber data yang digunakan meliputi Peraturan SEMA Nomor 10 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 serta Putusan Nomor 6/JN/2023/MS.Lsk. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya putusan pengadilan tidak sesuai dengan Peraturan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 yang seharusnya pelaku di jatuhkan hukuman penjara, akan tetapi putusan pengadilan telah sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun berbeda. Pertimbangan Hakim bahwasannya penjatuhan hukuman cambuk bertujuan untuk menjadi pembelajaran bagi terdakwa agar insaf dan bertaubat untuk memperbaiki perilakunya. Namun penjatuhan hukuman cambuk yang korban nya adalah anak belum berpihak pada perlindungan terhadap anak.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.542 Perkosaan dan Kekerasan Seksual |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Badratun Nafis |
Date Deposited: | 20 Mar 2025 05:53 |
Last Modified: | 20 Mar 2025 05:53 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43793 |