Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Sirup Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Nur Rahmi, 180106049 (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Sirup Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Perlindungan Hukum, Konsumen, BPOM] Text (Perlindungan Hukum, Konsumen, BPOM)
Nur Rahmi, 180106049, FSH, IH, 082286202767.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)
[thumbnail of Perlindungan Hukum, Konsumen, BPOM] Text (Perlindungan Hukum, Konsumen, BPOM)
Nur Rahmi, 180106049, FSH, IH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Peredaran obat merupakan aktivitas yang sangat penting dalam sistem kesehatan. Namun, risiko yang harus dihindari adalah peredaran obat yang mengandung bahan berbahaya yang sangat merugikan konsumen. BPOM bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran obat dan makanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada kasus ini industri farmasi produsen obat sirup tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sehingga menyebakan gagal ginjal akut pada anak. Hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/atau jasa yang tertuang dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tidak terjalankan dengan mestinya. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana aspek perlindungan hukum bagi konsumen obat sirup oleh BPOM, dan bagaimana tindakan BPOM terhadap peredaran obat sirup yang merugikan konsumen ditinjau berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kajian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil dari penelitian ini Aspek perlindungan hukum terhadap konsumen obat sirup dengan adanya perlindungan dari Lembaga yaitu BPOM dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut memberikan hak bagi konsumen dalam memperoleh perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif. Tindakan BPOM terhadap peredaran obat sirup yang merugikan konsumen selain melakukan upaya perlindungan hukum, konsumen yang dirugikan juga memiliki hak untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari pelaku usaha,seperti diberikannya ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen, baik berupa pengembalian uang, pengembalian barang/jasa, pemberian jasa kesehatan atau pemberian santunan. Pada kasus GGAPA ini, dalam gugatan class action yang dilakukan, keluarga korban mengajukan ganti rugi sejumlah ± 3.4 Miliar rupiah per anggota kelompok bagi korban gagal ginjal.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Rahmi
Date Deposited: 21 Mar 2025 02:31
Last Modified: 21 Mar 2025 02:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43801

Actions (login required)

View Item
View Item