M.Iqbal, 30183844 (2025) Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam Memutuskan Perkara Cerai Gugat karena Alasan Penyalahgunaan Narkotika. Doctoral thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
![[thumbnail of Pertimbangan hakim, cerai gugat, narkotika.]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
DISERTASI LENGKAP M. IQBAL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB)
![[thumbnail of Pertimbangan hakim, cerai gugat, narkotika.]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
DISERTASI LENGKAP M. IQBAL-1-88.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB)
Abstract
Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “ Indonesia adalah Negara Hukum.” Salah satu implementasi prinsip negara hukum adalah jaminan konstitusi terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam sistem hukum di Indonesia, hakim sebagai penegak hukum profesional juga dituntut untuk mengetahui, memahami hukum secara baik dan benar dengan cara melakukan penalaran, penafsiran dan penemuan hukum terhadap kasus-kasus yang diajukan kepadanya.
Dalam praktiknya, ditemukan masih banyak terdapat putusan hakim yang mengandung pertimbangan yang berbeda dalam memutuskan perkara. Salah satunya yang terjadi pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dari tujuh putusan hakim dalam perkara cerai gugat karena alasan narkotika, ditemukan terdapat dua putusan hakim yang berbeda pertimbangan hukumnya, yaitu putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 103/ Pdt.G/ 2021/MS. Bna dan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 198/ Pdt.G/ 2022/MS. Bna yang memutuskan untuk menerima gugatan cerai isteri kepada suaminya karena terbukti terlibat mengkonsumsi narkoba berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975. Selain itu dalam putusan yang sama, hakim juga menerima gugatan tersebut dikarenakan antara suami dan istri terbukti terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 huruf huruf f. Sebaliknya dalam lima putusan mahkamah lainnya, hakim hanya menerima gugatan cerai karena rumah tangganya terbukti mengalami perselisihan terus menerus. Perbedaan putusan ini menimbulkan permasalahan hukum karena hakim menggunakan aturan dan sumber hukum yang sama demikian juga perbedaan pertimbangan hukum juga berakibat tidak efektif keberlakuannya karena ketentuan alasan narkotika jarang digunakan hakim.
Penelitian ini membahas tentang perbedaan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memutuskan perkara cerai gugat karena alasan penyalahgunaan narkotika, unsur-unsur pertimbangan hakim baik yuridis dan non yuridis, bentuk penafsiran hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara, serta tinjauan hukum Islam terhadap keputusan hakim tersebut
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, serta pendekatan analitis. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode deduksi, induksi dan content analisis
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan hakim mahkamah dalam memutuskan perkara cerai gugat karena alasan suami pemakai narkotika disebabkan antara lain : 1) perbedaan penalaran hakim terhadap kekuatan alat bukti saksi; 2) hakim memutuskan berdasarkan surat gugatan (petitum) dan hakim tidak boleh memutuskan melebihi surat gugatan (ultra petitum); 3) pertimbangan pragmatis hakim; cukup satu alasan saja. 4) pembuktian karena narkotika melalui uji laboratorium memakan waktu lama dan sulit. Sedangkan hakim yang menerima gugatan karena alasan perselisihan disebabkan karena lebih mudah dan sederhana dalam menyampaikan alat bukti, yaitu berdasarkan keterangan dua orang saksi dan keyakinan hakim.
Penelitian juga menemukan bahwa hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena alasan perselisihan menggunakan metode penafsiran otentik sedangkan dalam alasan karena narkotika, hakim menggunakan metode penafsiran gramatika dan secara juga berbarengan juga menggunakan analogi. Pertimbangan yuridis hakim mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, PP Nomor 9 Tahun 1975, HIR/R,Bg Sedangkan pertimbangan non yuridis antara lain : keadaan rumah tangga sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan utama pernikahan, rumah tangga sudah pecah (broken marriage), penderitaan psikis bagi anak dan istri. Majelis hakim dalam putusannya juga mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadat narkotika (maqasid al-syariah). Putusan hakim sudah tepat, namun hakim lebih banyak mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi istri dan anak.
Penelitian ini merekomendasikan supaya pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dengan menambah klausul berupa tanggung jawab negara terhadap tergugat dalam perkara hukum keluarga berupa rehabilitasi bagi tergugat sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.55 Minum Keras dan Obat-Obat Terlarang |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam) |
Depositing User: | M Iqbal |
Date Deposited: | 19 May 2025 08:53 |
Last Modified: | 20 May 2025 02:27 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44354 |