Heru Taqwa Dinata, 180101080 (2025) Pemenuhan Nafkah anak pasca perceraian (Studi Atas Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 87/Pd.t.G/2023/Ms.Bna). Other thesis, UIN Ar-raniry.
![[thumbnail of Nafkah anak, Pasca Perceraian, teori keadilan]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Heru Taqwa Dinata, 180101080, FSH, HK, 085277278118.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (6MB)
![[thumbnail of Nafkah anak, Pasca Perceraian, teori keadilan]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Heru Taqwa Dinata, 180101080, FSH, HK.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (6MB)
Abstract
Perkawinan adalah ikatan suci antara suami dan istri yang saling mencintai dan menyayangi satu sama lain, dan ingin bersama-sama dalam menjalani kehidupan berumahtangga, akan tetapi tidak semua pernikahan berakhir bahagia sebagaimana yang diinginkan, adakalanya terjadi pertikaian dan pertengkaran yang menyebabkan tujuan pernikahan tidak terpenuhi, akibat dari itu semua, akhirnya pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian. Metode penelitian ini adalah metode normatif yang berfokus pada data skunder sebagai acuannya. Berdasarkann amar Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 87/Pd.t.G/2023/Ms.Bna, yang mana majlis hakim mengurangi jumlah nafkah yang sebelunya Rp.3.000.000, rincianya Rp. 1.000.000, untuk biaya pendidikan, Rp. 1.000.000, untuk biaya kesehatan, dan Rp. 1.000.000, untuk biaya pemeliharaan, namun pada amar putusan majlis hakim memutuskan bahwa jumlah nafkah anak pasca perceraian yang akan ditanggung oleh sang ayah adalah Rp.1.000.000, oleh karena itu penelitian ini berfokus pada pertama bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 87/Pdt.G/2023/MS.Bna tentang pemenuhan nafkah anak pasca perceraian?. Kedua Bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 87/Pdt.G/2023/MS.Bna dalam pemenuhan nafkah anak pasca perceraian?. ketiga Bagaimana pandangan Teori Keadilan terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 87/Pdt.G/2023/MS.Bna dalam pemenuhan nafkah anak pasca perceraian ditinjau dari hukum keluarga islam?. Hasil penelitian menemukan bahwa pertama, alasan majlis hakim dalam memberikan keputusa nafkah tersebut adalah kemampuan finansial ayah yang tidak memadia. Kedua, pandangan hukum keluarga Islam terhadap putusan majlis hakim tersebut telah sesuai, akan tetapi dalam putusan tersebut majlis hakim dalam memberikan putusan hanya menimbang atau melihat kemampuan sang ayah saja tampa melihat kebutuhan sang anak, padahal didalam hukum keluarga islam dalam memutuskan jumlah nafkah majlis hakim harus melihat dan menimbang banyak aspek, tidak hanya dilihat dalam satu aspek saja yakni kemampuan finansial ayah saja. Ketiga, dilihat dari teori keadilan berdasarkan hukum keluarga islam terhadap putusan majlis hakim, maka dapat kita lihat bahwa putusan tersebut tidak dapat dikatakan adil, karena tidak adanya pembagian jumlah nafkah yang jelas sebagaimana yang seharusnya, dalam putusan tersebut hanya diputuskan jumlah nafkah yang diberkan tambah adanya penjelesan tentang pembagian nafkah tersebut untuk hal apa saja.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Heru Taqwa Dinata |
Date Deposited: | 24 Apr 2025 09:34 |
Last Modified: | 24 Apr 2025 09:34 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44375 |