Ikhtilat Dalam Seni Pertunjukan Teater (Studi Tinjauan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah)

Fauzul Hilal Suardi, 141209597 (2019) Ikhtilat Dalam Seni Pertunjukan Teater (Studi Tinjauan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Ikhtilat Dalam Seni Pertunjukan Teater] Text (Ikhtilat Dalam Seni Pertunjukan Teater)
Fauzul Hilal Suardi, 141209597, HPI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)
[thumbnail of Ikhtilat Dalam Seni Pertunjukan Teater] Text (Ikhtilat Dalam Seni Pertunjukan Teater)
Fauzul Hilal Suardi, 141209597, HPI-1-26.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

ikhtilath berarti percampuran. Menurut istilah ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah dalam Bab 1 ketentuan umum Pasal 1 butir (24) menjelaskan mengenai ikhtilath. Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka. Masalah yang ingin dijawab dari skripsi ini adalah Memberikan informasi kepada publik tentang bagaimana yang dimaksudkan dengan ikhtilat dalam seni pertunjukan teater menurut qanun Aceh no. 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah, kedua Dapat menjadi sumbangan pemikiran yang diharapkan akan menambah khazanah pengetahuan bagi seluruh pembaca, khususnya kepada mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum agar Mengetahui bagaimana yang dimaksud ikhtilat dalam seni pertunjukan teater menurut qanun Aceh no.06 tahun 2014 tentang hukum jinayah. Metode penelitian skripsi ini, digunakan teknik penelitian kepustakaan, dengan metode pengambilan data bersumber dari bahan utama (Primer). Dan dianalisa dengan menggunakan metode Fiqih Muqarran yakni dengan tahap mengkomparatifkan hasil keduanya. Hasil pembahasan menunjukkan, bahwa kriteria ikhtilat dalam seni pertunjukan teater menurut qanun Aceh no. 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah. Secara bahasa ikhtilath berarti percampuran. Menurut istilah ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah dalam Bab 1 ketentuan umum Pasal 1 butir (24) menjelaskan mengenai ikhtilath. Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Fauzul Hilal Suardi
Date Deposited: 07 May 2025 08:05
Last Modified: 07 May 2025 08:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44399

Actions (login required)

View Item
View Item