Tradisi Mepahukh Dalam Masyarakat Aceh Tenggara Menurut Qanun Jinayah Aceh (Studi Kasus Kute Seri Aceh Tenggara)

Faudiah Aini, 210104002 (2025) Tradisi Mepahukh Dalam Masyarakat Aceh Tenggara Menurut Qanun Jinayah Aceh (Studi Kasus Kute Seri Aceh Tenggara). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tradisi Mepahukh Dalam Masyarakat  Aceh Tenggara Menurut Qanun Jinayah Aceh (Studi Kasus Kute Seri Aceh Tenggara)] Text (Tradisi Mepahukh Dalam Masyarakat Aceh Tenggara Menurut Qanun Jinayah Aceh (Studi Kasus Kute Seri Aceh Tenggara))
Faudiah Aini, 210104002, FSH, HPI - Cover - bab 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)
[thumbnail of Tradisi Mepahukh Dalam Masyarakat  Aceh Tenggara Menurut Qanun Jinayah Aceh (Studi Kasus Kute Seri Aceh Tenggara)] Text (Tradisi Mepahukh Dalam Masyarakat Aceh Tenggara Menurut Qanun Jinayah Aceh (Studi Kasus Kute Seri Aceh Tenggara))
Faudiah Aini, 210104002, FSH, HPI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Tradisi mepahukh merupakan sebuah tradisi turun menurun perkenalan antara pemuda dengan pemudi yang masih lajang dengan cara dan aturan tertentu. Namun, perkembangan zaman telah membuat beberapa pergeseran pada tradisi mepahukh yang diduga melanggar Syariat Islam dan Qanun Jinayah Aceh No.6 Tahun 2014 tentang acara Jinayah bagian I pasal 1 ayat 24 tentang ikhtilat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertama, bagaimana bentuk pelaksanaan tradisi mepahukh dalam masyarakat Aceh Tenggara. Kedua, sebab-sebab pergeseran tradisi Mepahukh di Aceh Tenggara menjadi tempat pelanggaran jarimah ikhtilat dan ketiga, perspektif Qanun Jinayah Aceh terhadap tradisi mepahukh dalam masyarakat Kute Seri Aceh Tenggara Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tujuan untuk memahami suatu kejadian atau fenomena sosial yang terjadi di masyarakat dan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, tradisi mepahukh adalah sarana pergaulan muda-mudi pada malam hari pada saat adanya suatu acara didalam adat Aceh Tenggara. Kedua, mepahukh pada zaman sekarang sudah melanggar syariat Islam disebabkan oleh beberapa faktor yaitu mencari hal yang praktis, kemajuan zaman, tercampurnya budaya dan seni yang baru, faktor ekonomi. Ketiga, tradisi ini sudah tidak bisa dilaksnakan karna sudah banyaknya perubahan dan pergeseran yang tidak sesuai dengan aturan adat dan Qanun Jinayah Aceh No.6 Tahun 2014 bagian I pasal I ayat 24 tentang ikhtilat yang akan dikenai sanksi cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Mepahukh, Ikhtilat, Qanun Jinayah Aceh No.6 Tahun 2014
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Faudiah Aini
Date Deposited: 29 Apr 2025 03:27
Last Modified: 29 Apr 2025 03:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44478

Actions (login required)

View Item
View Item