T. M. Safiir Muhtadibillah. RA, 210104009 (2025) Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Kealpaan Yang Menyebabkan Kematian Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Putusan Nomor 238/Pid.B/2023/PN Bir). Jurnal Ilmiah Teunuleh The International Journal of Social Sciences, 6 (2). pp. 1-25. ISSN 2746-4393 (Submitted)
![[thumbnail of Membahas tentang pertimbangan Hakim]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Repository_Artikel_Upload.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (891kB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 238/Pid.B/2023/PN Bir, di mana terdakwa divonis bersalah atas kelalaiannya dalam memasang kawat listrik bertegangan tinggi hingga menyebabkan kematian orang lain. Terdakwa dinyatakan bersalah karena kelalaiannya telah mengakibatkan kematian, namun majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang seharusnya dapat menyebabkan terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang diputuskan baik merujuk pada aspek yuridis ataupun aspek dalam hukum Islam Tindak pidana karena kealpaan (culpa) yang menyebabkan kematian menjadi isu penting dalam sistem hukum pidana Indonesia maupun hukum pidana Islam. Fokus penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan analisis hukum pidana Islam terhadap perkara kelalaian yang mengakibatkan kematian dalam putusan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan anggota majelis hakim perkara Nomor 238/Pid.B/2023/PN.Bir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 359 KUHP sebagai ketentuan hukum tentang kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang, namun majelis hakim tidak mempertimbangkan tingkat kelalaian tersebut sebagai kelalaian yang disadari. Selain itu putusan ini cenderung lebih ringan karena adanya upaya perdamaian, sedangkan dalam hukum pidana Islam, apabila tidak ada kesepakatan perdamaian yang sah, maka pelaku kelalaian tidak dapat dihukum dengan hukuman yang ringan atau bahkan menghapuskan diyat yang seharusnya dibayarkan kepada keluarga korban, dengan perbuatan terdakwa yang telah memenuhi unsur qatlul khatha’, sudah seharusnya, sudah sepantasnya didakwa dengan pembayaran diyat dan kaffarat.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.53 Pembunuhan |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | T. M. Safiir Muhtadibillah .RA |
Date Deposited: | 28 Apr 2025 09:14 |
Last Modified: | 28 Apr 2025 09:14 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44485 |