Dalil-Dalil Pembatalan Hibah dalam Keluarga (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar‟iyyah Tahun 2023- 2024)

Riska Mauliza, 210101042 (2025) Dalil-Dalil Pembatalan Hibah dalam Keluarga (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar‟iyyah Tahun 2023- 2024). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.

[thumbnail of Dalil-Dalil Pembatalan Hibah dalam Keluarga] Text (Dalil-Dalil Pembatalan Hibah dalam Keluarga)
Riska Mauliza, 210101042, FSH, HK.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)
[thumbnail of Dalil-Dalil Pembatalan Hibah dalam Keluarga] Text (Dalil-Dalil Pembatalan Hibah dalam Keluarga)
Riska Mauliza, 210101042, Cover - BAB I.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Pembatalan hibah merupakan penarikan kembali suatu pemberian yang diberikan pemberi kepada penerima hibah. Dalam Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa pemberian hibah tidak boleh ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anak. Begitu juga Pasal 714 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah (KHES), jika orang tua memberi hibah kepada anak-anaknya,
maka ia berhak menarik kembali hibah selama anak masih hidup. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya gugatan penggugat dalam sengketa pembatalan hibah di Mahkamah Syar‟iyyah Calang tahun 2023, Mahkamah Syar‟iyyah Jantho tahun 2023, dan Mahkamah Syar‟iyyah Sigli tahun 2024. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk mengkaji masalah tentang apa dalil-dalil pembatalan hibah yang disampaikan pemberi hibah dan bagaimana hakim mempertimbangkan dalil tersebut dalam putusan-putusan Mahkamah
Syar‟iyyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalil-dalil pembatalan hibah dari putusan Mahkamah Syar‟iyyah Calang Nomor 62/Pdt.G/2023/MS.Cag, karena pihak tergugat telah melanggar persyaratan yang
telah ditentukan sebelumnya. Dalam putusan Mahkamah Syar‟iyyah Jantho Nomor 395/Pdt.G/2023/MS.Jth dan Mahkamah Syar‟iyyah Sigli Nomor 83/Pdt.G/2024/MS.Sgi, alasannya karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pertimbangan hakim terhadap putusan-putusan tersebut berdasarkan
Pasal 210 dan 212 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 685 dan 714 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah (KHES), bukti tertulis, dan kesaksian yang ada, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pembatalan hibah. Dari paparan di atas disimpulkan, pembatalan hibah boleh dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu yang mengharuskan untuk dibatalkan. Jika tidak ada, maka tidak boleh dibatalkan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.254 Hibah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Riska Mauliza
Date Deposited: 29 Apr 2025 02:31
Last Modified: 29 Apr 2025 02:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44533

Actions (login required)

View Item
View Item