Penerapan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Studi Penelitian Di KUA Kecamatan Tapaktuan)

Aulia Rahmah, 210101050 (2025) Penerapan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Studi Penelitian Di KUA Kecamatan Tapaktuan). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penerapan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam] Text (Penerapan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam)
Aulia Rahmah, 210101050, FSH, HK.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB)
[thumbnail of Penerapan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam] Text (Penerapan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam)
COVER - BAB 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Hidup berkeluarga adalah fitrah yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia, yang mendambakan kehidupan keluarga yang bahagia, sejahtera, damai, dan kekal. Rumah tangga yang bahagia adalah yang bebas dari keresahan, sementara rumah tangga sejahtera memenuhi kebutuhan hidup baik lahir maupun batin. Rumah tangga yang damai tercipta ketika anggota keluarga hidup dalam suasana aman dan tentram, sedangkan rumah tangga yang kekal tidak terpengaruh oleh perceraian. Salah satu upaya untuk mencapai keluarga bahagia adalah dengan mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keputusan tersebut di KUA Kecamatan Tapaktuan dan dampak jika bimbingan perkawinan tidak sesuai dengan keputusan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, jenis penelitian yuridis empiris, sumber data primer yaitu penyelenggara bimbingan dan sumber data sekunder yaitu dokumen tertulis serta regulasi terkait kursus, dengan teknik pengumpulaan data wawancara, observasi dan dokumentasi, validitas data didapatkan langsung dari wawancara, dan penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Tapaktuan belum sepenuhnya sesuai dengan modul yang tercantum dalam keputusan tersebut, khususnya terkait durasi waktu pelaksanaan yang dipersingkat. Meskipun demikian, bimbingan tersebut tetap efektif dalam memberikan manfaat kepada pasangan, dengan dampak yang positif dalam mewujudkan keluarga bahagia, meskipun masih terkendala oleh dana operasional yang terbatas. Penelitian ini menyarankan untuk menjalin kerjasama dengan instansi terkait guna mengatasi kendala biaya operasional dan untuk mendorong calon pengantin lebih aktif dalam mengikuti bimbingan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.3028 Bimbingan Perkawinan, Termasuk BP4
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: AULIA RAHMAH
Date Deposited: 29 Apr 2025 07:30
Last Modified: 29 Apr 2025 07:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44607

Actions (login required)

View Item
View Item