Rizka Nadia, 210102128 (2025) Konsep Riba Dalam Perspektif Muhammad Syahrur. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
![[thumbnail of Konsep Riba Dalam Perspektif Muhammad Syahrur]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI BARU (2).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
![[thumbnail of Konsep Riba Dalam Perspektif Muhammad Syahrur]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI BARU (2) - Copy.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB)
Abstract
Praktik riba telah ada sejak zaman Rasulullah SAW, dipraktikkan oleh Kaum Yahudi di Madinah, dan Rasulullah SAW sangat melarang perbuatan tersebut. Praktik riba ini masih berlanjut hingga era modern, salah satunya dalam penetapan bunga bank pada sistem perbankan. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status bunga bank yang seringkali dikaitkan dengan riba. Muhammad Syahrur, seorang pemikir Islam di era modern ikut memberikan pandangan terhadap konsep riba sebagaimana dalam kitab karangannya Al-Qur’an Al-Qira’ah Mu’asirah. Syahrur membagi riba dengan tiga klasifikasi golongan, yakni terhadap golongan yang berhak menerima sedekah (tsamaniyah asnaf), golongan penerima pinjaman qardhul hasan dan golongan yang boleh ditetapkan bunga dalam pinjaman selama tidak melebihi 100% dari pokok pinjaman. Fokus perhatian penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep riba berdasarkan pandangan Muhammad Syahrur bagaimana metode istinbat hukum Muhammad Syahrur dalam konsep riba. dan bagaimana pandangan Muhammad Syahrur tentang riba dalam sistem perbankan Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data-data yang dikumpulkan dianalisis melalui cara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Syahrur kemudian mengusulkan tiga prinsip dasar operasional dalam perbankan syariah sebagai berikut: (1) bank syariah harus ikut membantu fakir miskin (tsamaniyah asnaf), dengan hibah/sedekah, (2) bank memberikan bunga nol (qardhul hasan) bagi fakir miskin yang hanya mampu membayar pinjamannya saja, dan (3) menggunakan bunga tidak tetap untuk pinjaman jika bunga tidak lebih dari dua kali pada tenggat waktu atau bunga bank tidak boleh melampaui 100% dari pokok pinjaman. Dan dalam melakukan istinbath Syahrur menggunakan teori hudud dengan pendekatan lungistik terhadap ayat yang berkaitan dengan riba (bunga), zakat dan sedekah. Sehingga diperoleh riba dengan beberapa kondisi: (1) riba berkaitan dengan sedekah, (2) riba berkaitan dengan zakat, (3) kaitannya dalam penetapan batas atas terhadap bunga, (4) penetapan bunga 0 (qardhul hasan) dalam pinjaman. Juga pemikiran Muhammad Syahrur tentang konsep riba dalam sistem perbankan di Indonesia memberikan dua dampak yang berbeda. Yaitu dampak positif bagi bank konvensional dan dampak negative bagi bank syari’ah. Kedua dampak tersebut dipengaruhi oleh pemikiran Syahrur tentang kebolehan bunga bank dalam sistem perbankan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.222 Riba |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Rizka Nadia |
Date Deposited: | 30 Apr 2025 01:49 |
Last Modified: | 30 Apr 2025 01:49 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44689 |