Penetapan Success fee Pada Perkara Perdata Menurut Konsep Ji’alah (Studi Pada Advokat Di Banda Aceh)

Ikram Mudzakki, 210102032 (2025) Penetapan Success fee Pada Perkara Perdata Menurut Konsep Ji’alah (Studi Pada Advokat Di Banda Aceh). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Penetapan Success fee Pada Perkara Perdata  Menurut Konsep Ji’alah (Studi Pada Advokat Di Banda Aceh)] Text (Penetapan Success fee Pada Perkara Perdata Menurut Konsep Ji’alah (Studi Pada Advokat Di Banda Aceh))
Skripsi_Ikram_Mudzakki terakhir terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)
[thumbnail of Penetapan Success fee Pada Perkara Perdata  Menurut Konsep Ji’alah (Studi Pada Advokat Di Banda Aceh)] Text (Penetapan Success fee Pada Perkara Perdata Menurut Konsep Ji’alah (Studi Pada Advokat Di Banda Aceh))
Skripsi_Ikram_Mudzakki terakhir terakhir - Copy.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Beberapa sengketa perdata di Banda Aceh kerap melibatkan advokat, dengan success fee sebagai bagian dari kesepakatan jika perkara dimenangkan. Namun, penetapan success fee ini sering diperdebatkan secara etika profesi dan kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini urgent untuk diriset secara normatif tentang praktik penetapan success fee perkara hukum pada jasa Advokat di Banda Aceh, dan relevansi penetapan success fee atas keberhasilan perkara dengan teori ji’alah. Pada riset ini penulis menggunakan pendekatan penelitian normatif empiris berdasarkan realitas yang terjadi di masyarakat dengan jenis penelitian deskriptif analisis dengan pengumpulan data melalui wawancara dan data dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan praktik penetapan success fee pada jasa advokat di Banda Aceh dilakukan secara sistematis, dimulai dari analisis kasus hingga kesepakatan nilai fee, yang dihitung berdasarkan nilai aset yang berhasil dimenangkan, dengan kisaran antara 10% hingga 25%. Nilai success fee tidak diatur dalam regulasi baku, melainkan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor advokat dan hasil negosiasi bersama, serta dipengaruhi oleh kompleksitas kasus, jumlah pihak, lokasi perkara, nilai sengketa, jenis kasus, risiko hukum, senioritas advokat, hingga faktor emosional dan nilai ekonomis dari sisi klien. Praktik success fee di Banda Aceh umumnya telah mencerminkan unsur-unsur ji'alah, terutama dalam hal adanya kesepakatan tertulis sebelum pemberian kuasa, serta pemberian imbalan setelah hasil tercapai. Selain itu, penetapan success fee juga terhindar dari unsur gharar, karena imbalan hanya diberikan jika advokat berhasil memenangkan perkara. Praktik ini dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah seperti keadilan (‘adl), kerelaan bersama (tarādhī), dan larangan gharar fahisy.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.226 Ji'alah (Sayembara, Pembelian Fee)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ikram Mudzakki
Date Deposited: 30 Apr 2025 07:46
Last Modified: 30 Apr 2025 07:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44824

Actions (login required)

View Item
View Item