Said Rizqi Al Ihsan, 210104035 (2025) Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Noodweer Exces Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2022/PN Bir). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
![[thumbnail of Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Noodweer Exces]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Said Rizqi Al Ihsan, 210104035, FSH, HPI - Cover-bab 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (7MB)
![[thumbnail of Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Noodweer Exces]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Said Rizqi Al Ihsan, 210104035, FSH, HPI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (7MB) | Request a copy
Abstract
Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer) pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Pasal ini memberikan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi tindakan pembelaan dalam situasi darurat guna melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda dari serangan melawan hukum. Hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat dan objektif dalam menangani kasus noodweer exces, termasuk latar belakang peristiwa, kondisi psikis pelaku, prinsip keadilan dan kemanusiaan. Adapun skripsi ini akan membahas Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bireun dalam memutuskan perkara noodweer exces pada Putusan Nomor 1/Pid.B/2022/PN Bir dan Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap pertimbangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan data penelitian yang diperoleh melalui salinan putusan pengadilan serta studi kepustakaan, yang mencakup buku teks, teori, dan peraturan perundang-undangan yang kemudian seluruh data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Perbuatan terdakwa tidak dapat dipidana secara hukum karena didasarkan pada noodweer exces sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan alasan pemaaf yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan hak-haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Menurut Hukum Pidana Islam Kaidah Al-dharurat tubih al-mahzurat mengakui bahwa tindakan yang terlarang dapat dibolehkan apabila terdapat ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, atau harta benda. Kaidah Al-umuru bi maqasidiha yang menekankan pentingnya niat sebagai faktor utama dalam menilai perbuatan juga menjadi relevan dalam perkara ini. tindakan pembelaan diri yang berlebihan akibat tekanan psikis atau ketakutan yang melampaui batas kewajaran dapat dipandang sebagai upaya darurat yang sah, selama didasari niat mempertahankan keselamatan dari ancaman nyata.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hakim, Noodweer Exces, Hukum Pidana Islam |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Said Rizqi Al Ihsan |
Date Deposited: | 15 May 2025 07:41 |
Last Modified: | 15 May 2025 07:41 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/44904 |