Masalah-Masalah Hukum Yang Diperselisihkan Ulama Empat Madzhab Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Mirzan Anan Ibrahim, 190103060 (2025) Masalah-Masalah Hukum Yang Diperselisihkan Ulama Empat Madzhab Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Masalah-Masalah Hukum Yang Diperselisihkan Ulama Empat Madzhab Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa] Text (Masalah-Masalah Hukum Yang Diperselisihkan Ulama Empat Madzhab Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa)
SKRIPSI ANAN (2).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)
[thumbnail of Masalah-Masalah Hukum Yang Diperselisihkan Ulama Empat Madzhab Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa] Text (Masalah-Masalah Hukum Yang Diperselisihkan Ulama Empat Madzhab Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa)
COVER - BAB 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai pandangan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Adanya kesepakatan dan perbedaan ini penting untuk dipahami oleh umat Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak menimbulkan kebingungan. Pernyataan penelitian dalam skripsi ini apa saja sebab-sebab perselisihan pendapat ulama yang membatalkan puasa dan bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan oleh ulama empat mazhab. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan komparatif. Perselisihan pendapat ulama terkait membatalkan puasa terjadi karena perbedaan dalam menafsirkan dalil syariat dan istinbath hukum yang meliputi bayyani, ta’lili dan istislahi. Mayoritas ulama sepakat bahwa makan, minum, dan hubungan intim secara sengaja membatalkan puasa, namun terdapat perbedaan pendapat dalam hal lain seperti muntah disengaja, menelan ludah bercampur dahak, serta penggunaan obat- obatan modern (tetes mata, hidung, telinga, suntikan, dan infus). Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama empat mazhab sepakat mengenai hal-hal dasar yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan seksual, yang memerlukan qadha, namun terdapat perbedaan dalam pandangan mereka terkait beberapa tindakan lain, seperti muntah yang disengaja atau niat membatalkan puasa.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.13 Puasa > 2X4.139 Aspek Puasa Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mirzan Anan Ibrahim
Date Deposited: 07 May 2025 04:43
Last Modified: 07 May 2025 04:43
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/45333

Actions (login required)

View Item
View Item