Jumlah Basuhan Wudhu (Analisis Penggunaan Kitab Hadist Ahkam dan Kitab Fiqih Mazhab)

Muhammad Syarif, 200103015 (2025) Jumlah Basuhan Wudhu (Analisis Penggunaan Kitab Hadist Ahkam dan Kitab Fiqih Mazhab). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Jumlah Basuhan Wudhu, Kitab Hadis Ahkam,  Fikih] Text (Jumlah Basuhan Wudhu, Kitab Hadis Ahkam, Fikih)
Muhammad Syarif, 200103015, FSH, PMH, 082215054031.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)
[thumbnail of Jumlah Basuhan Wudhu, Kitab Hadis Ahkam,  Fikih] Text (Jumlah Basuhan Wudhu, Kitab Hadis Ahkam, Fikih)
Muhammad Syarif, 200103015, FSH, PMH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Wudhu merupakan proses mensucikan anggota tubuh tertentu dengan air yaitu mencuci wajah, tangan, mengusap kepala, dan mencuci kaki hingga mata kaki. Dalam surah Al-Maidah ayat 6 disebutkan fardhu wudhunya akan tetapi tidak diterangkan secara spesifik mengenai jumlah basuhannya, oleh karena itu penelitian ini mengkaji dan menganalisis penggunaan dalil jumlah basuhan wudhu yang bersumber dari kitab hadist ahkam yakni Fathul Bari, Al-Minhaj dan Nailur Autar dan kitab fikih yakni Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazdzab, Al-Mughni dan Bidayatul Bidayatul Mujtahid. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian keputakaan (Library Research) dengan menerapkan metode Takhrij. Hasil dari penelitian menyatakan Imam Al-Syirazi (Mazhab Syafi’i) Menyarankan bahwa jumlah basuhan wudhu dilakukan tiga kali, karena dianggap lebih sempurna meskipundengan satu kali basuhan saja itu sah. Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali) juga menyarankan untuk melakukan basuhan tiga kali seperti hal nya pendapat Imam Al-Syirazi dalam mazhab Syafi’i karena lebih menjaga kesempurnaan. Ibnu Rusyd ( Mazhab Maliki) dan al-Sarakhshi ( Mazhab Hanafi) menyebutkan bahwa basuhan cukup sekali untuk seluruh anggota wudhu karena lebih fleksibel dan menyesesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan. Ke-empat ulama (Mazhab) sepakat bahwa wudhu itu sah meskipun dilakukan hanya sekali basuhan untuk setiap anggota wudhu dan ketiganya bersepakat bahwa membasuh tiga kali-tiga kali itu adalah praktik wudhu terbaik dan paling sempurna.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.11 Bersuci (Taharah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Syarif
Date Deposited: 07 May 2025 04:27
Last Modified: 07 May 2025 04:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/45338

Actions (login required)

View Item
View Item