Ilham, 221009020 (2025) Ḍawābiṭ al-Maṣlaḥah Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
![[thumbnail of Ḍawābiṭ al-Maṣlaḥah Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Ilham, 221009020 (2025) cover- Bab 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB)
![[thumbnail of Ḍawābiṭ al-Maṣlaḥah Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Ilham, 221009020 (2025).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB) | Request a copy
Abstract
Kekosongan hukum dari pedoman pertimbangan maslahah nikah di bawah umur menjadikan putusan hakim Mahkamah Syariah saling berbeda dalam memberikan dispensasi nikah di bawah umur. Oleh karena itu perlu terdapat rumusan ḍawābiṭ al-maṣlaḥah (kriteria maslahat) nikah di bawah umur yang sesuai dengan standar maqāṣid al-syarī‘ah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan maslahat dalam pembatasan usia nikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019?. (2) Apa saja sebab-sebab penetapan dispensasi nikah di bawah umur menurut PERMA No. 5 Tahun 2019?. (3) Bagaimana ḍawᾱbiṭ al-maṣlaḥah pernikahan di bawah umur menurut perspektif maqāṣid al-syarī‘ah?. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan maslahat dari pembatasan usia nikah minimal 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menitik beratkan kepada 3 aspek, yaitu: Memelihara hak pendidikan anak, menjaga kesehatan alat reproduksi anak dan menjaga kematangan jiwa untuk mengurangi angka perceraian. Sedangkan sebab-sebab yang mengharuskan diberinya dispensasi pernikahan di bawah umur diantaranya: Terdapat mudharat yang mendesak (seperti hamil di luar nikah), menjaga harkat dan martabat manusia (seperti menjaga dari hubungan pacaran yang tidak sehat), untuk kepentingan terbaik anak (seperti sepasang insan yang sudah sangat berhajat untuk menikah) dan menjaga hak tumbuh kembang anak (seperti butuh kepada penanggung nafakah). Adapun ḍawᾱbiṭ al-maṣlaḥah dalam pertimbangan nikah di bawah umur berdasarkan maqᾱṣid al-syarī‘ah, kiranya terdapat empat perkara yang penting dipertimbangkan: Pertama, terdapat aib yang mendesak (seperti hamil di luar nikah). Kedua, terdapat resiko terjadi kemaksiatan (seperti hubungan pacaran yang tidak sehat). Ketiga, terdapat manfaat besar (seperti sepasang insan yang sudah sangat berhajat untuk menikah). Keempat, untuk memenuhi kebutuhan primer (seperti butuh kepada penanggung nafakah).
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Ilmu Agama Islam |
Depositing User: | Ilham Ilham |
Date Deposited: | 28 May 2025 07:18 |
Last Modified: | 28 May 2025 07:18 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/45735 |