Sistem Pengelolaan pada Pendapatan Pantai Wisata Lampuuk Kec. Lhokga Menurut Perspektif Akad Ijᾱrah bi al-Manfᾱ’ah

Hazia Wassalwa, 121309849 (2017) Sistem Pengelolaan pada Pendapatan Pantai Wisata Lampuuk Kec. Lhokga Menurut Perspektif Akad Ijᾱrah bi al-Manfᾱ’ah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang  Sistem Pengelolaan Pada Pendapatan]
Preview
Text (Membahas tentang Sistem Pengelolaan Pada Pendapatan)
Hazia Wassalwa.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (598kB) | Preview

Abstract

Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam mu’ᾱmalah adalah akad Ijᾱrah bi al- manfᾱ’ah. Ijᾱrah bi al-manfᾱ’ah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah,Seperti halnya dalam praktek yang dilakukan oleh Pengelola dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mengelola pantai lampuuk. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban pokok, bagaimana mekanisme Pengelolaan pantai wisata Lampuuk yang dilakukan oleh pihak Pengelola dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan bagaimana penetapan harga sewa-menyewa di pantai Lampuuk, serta bagaimana tinjauan konsep akad ijᾱrah bi al-manfᾱ’ah terhadap penetapan harga di pantai wisata Lampuuk. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu memaparkan data-data yang ada di lapangan kemudian dianalisis dengan konsep akad ijᾱrah bi al-manfᾱ’ah.Hasil penelitian dari pengumpulan data lapangan yang dilakukan dengan wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian, kontrak kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pengelola bersepakat untuk mengikat diri dalam kontrak selama 1(satu) tahun. Penetapan harga sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan musyawarah antara kedua belah pihak, dan pengelola berkewajiban membayar harga sewa setiap tahun. Adapun harga yang telah ditetapkan bersama saat musyawarah adalah Rp.40.000.000, namun harga sewa tersebut berubah menjadi Rp.70.000.000 tampa bermusyawarah kembali dengan pengelola. Praktik yang digunakan di Pantai Wisata Lampuuk terdapat ketidaksesuaian dengan konsep Ijᾱrah bi al-manfᾱ’ah, yang tidak sesuai adalah adanya penetapan harga dari pihak PEMKAB, karena pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kurang terbuka dalam penetapan harga sewa. Adapun prinsip hukum Islam yang telah jelas dilanggar praktik ini adalah transaksi, seharusnya setiap transaksi harus jelas perjanjiannya agar tidak merugikan salah satu pihak, dan dalam pelaksanaanya harus sepakat dengan apa yang telah disepakati bersama. Dari paparan diatas penulis menyarankan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar lebih transparan dalam menetapkan harga pantai wisata Lampuuk kepada Badan Pengelola Pantai Wisata Lampuuk dan harus ada Akta Otentik yang dapat dijadikan sebagai bukti apabila terjadi WanPrestasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Nurdin Bakri, M,Ag. 2.Husni A Jalil, S.Hi., MA
Uncontrolled Keywords: Sistem, Pengelolaan, Pendapatan, Ijᾱrah bi al-manfᾱ’ah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Hazia Wassalwa
Date Deposited: 17 Sep 2018 02:25
Last Modified: 17 Sep 2018 02:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4834

Actions (login required)

View Item
View Item