Sistem Penjaminan pada Pengerjaan Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kluet Utara oleh Kontraktor dalam Perspektif Kafalah Bi Al-Mal

Nurida, 140102122 (2018) Sistem Penjaminan pada Pengerjaan Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Kluet Utara oleh Kontraktor dalam Perspektif Kafalah Bi Al-Mal. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Penjaminan pada Proyek]
Preview
Text (Membahas tentang Penjaminan pada Proyek)
Nurida.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Penjaminan pada ProyekHaji Membahas Tentang Penjaminan Pada Proyek]
Preview
Text (Membahas tentang Penjaminan pada ProyekHaji Membahas Tentang Penjaminan Pada Proyek)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (233kB) | Preview

Abstract

Penjaminan dalam hukum islam disebut dengan kafalah merupakan usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua orang dalam melakukan aspek bisnis dan harta. Dari hasil wawancara dengan pemilik Cv. Ikhyar Fauzi bahwa penjaminan pemeliharaan jaringan irigasi tersebut hanya diberikan selama 60 hari setelah pengerjaan dan sampai batas kontrak berakhir. Pertanyaan penelitian ini mengkaji masalah bentuk penjaminan yang diberikan oleh CV. Ikhyar Fauzi dalam pengerjaan proyek pemeliharaan jaringan irigasi, apakah sudah sesuai dengan hukm jaminan serta ingin mengetahui bagaimana menurut hukum islam tentang jaminan yang diberikan oleh CV. Ikhyar Fauzi. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, sumber pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), adapun teknik pengumpulan data dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Hasil penelitian pada proyek jaringan irigasi Kluet Utara dalam pengengerjaan proyek tersebut diberikan penjaminan jika kerusakan tersebut masih dalam batas kontrak dan diberikan waktu perehapan sebelum berakhirnya kontrak, untuk membuat apa-apa saja yang menjadi kekurangan dari proyek tersebut sehingga akan diperbaiki kembali, akan tetapi banyak dari proyek tersebut hanya memperbaiki yang terlihat dari luar nya saja misalkan ada keretakan sedikit maka akan diperbaiki, akan tetapi apabila kerusakan tersebut terjadi setelah pengerjaan proyek selesai maka pihak pemegang proyek tersebut tidak mau lagi bertanggung jawab. Jadi, dapat disimpukan bahwa Penjaminan yang diberikan oleh CV. Ikhyar Fauzi pada proyek jaringan irigasi tersebut penjaminan nya hanya diberikan selama 60 hari dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 95 Ayat (5) dan dalam proyek pemeliharaan jaringan irigasi ini tidak adanya diberikan jaminan apabila terjadinya kerusakan setelah pengerjaan selesai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Prof. Dr. Syahrizal Abas, MA 2. Husni A. Jalil, S.Hi., MA
Uncontrolled Keywords: Sistem Penjaminan Jaringan Irigasi, Akad Kafalah Bi Al-Mal
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.235 Kafalah (Jaminan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nur Nurida ida
Date Deposited: 01 Oct 2018 09:43
Last Modified: 01 Oct 2018 09:43
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5188

Actions (login required)

View Item
View Item