Said Alfath, 210104030 (2026) Penerapan Peradilan Koneksitas (Analisis Atas Putusan Peradilan Militer I-01 Banda Aceh). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Cover - BAB I SAID.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB)
Said Alfath, 210104030, FSH, HPI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB) | Request a copy
Abstract
Keberadaan peradilan koneksitas di Indonesia bertujuan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, serta putusan dalam perkara yang melibatkan warga sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia. Tetapi pada praktiknya penerapan peradilan koneksitas masih menghadapi berbagai permasalahan baik dari aspek pengaturan hukum, kewenangan lembaga peradilan, maupun pelaksanaannya. Permasalahan seringkali terjadi disaat aturan-aturan yang membahas tentang peradilan koneksitas memiliki ruang lingkup yang berbeda dan tidak memiliki satu aturan khusus yang mengatur terkait peradilan koneksitas, yang mana aturan yang dimaksud adalah aturan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normative dengan membandingkan beberapa regulasi yang berkaitan dengan peradilan koneksitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan peradilan koneksitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji pelaksanaannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, perbandingan, dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Pengumpulan data peneliti mewawancarai beberapa aparat penegak hukum terkait peradilan koneksitas. Hasil yang didapati dari penelitian ini adalah minimnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam membahas peradilan koneksitas di Aceh, dan tidak adanya aturan khusus yang lebih komprehensif dalam mengatur tentang peradilan koneksitas. Peradilan koneksitas dapat diatasi disaat semua instansi berkerjasama dan menyamakan perspektif dalam memaknai peradilan koneksitas, dan dengan adanya pedoman regulasi yang komprehensif.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Said Alfath |
| Date Deposited: | 30 Jan 2026 04:12 |
| Last Modified: | 12 Feb 2026 08:25 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53357 |
