Rekonstruksi Tiga Pilar Kewenangan Sertifikasi Halal di Indonesia (Telaah Hukum Pembagian Tugas BPJPH, MUI, dan LPH dalam PP Nomor 42 Tahun 2024)

Ade Nadiansyah, 200105046 (2025) Rekonstruksi Tiga Pilar Kewenangan Sertifikasi Halal di Indonesia (Telaah Hukum Pembagian Tugas BPJPH, MUI, dan LPH dalam PP Nomor 42 Tahun 2024). Journal of Innovative and Creativity, 05 (03). pp. 31219-31229. ISSN 2775-771X

[thumbnail of Menjelaskan tentang Telaah Hukum Pembagian Tugas BPJPH, MUI, dan LPH  dalam PP Nomor 42 Tahun 2024] Text (Menjelaskan tentang Telaah Hukum Pembagian Tugas BPJPH, MUI, dan LPH dalam PP Nomor 42 Tahun 2024)
ADE NADIANSYAH, FSH, HTN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (762kB) | Request a copy

Abstract

Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebutuhan penting untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen muslim dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku bisnis. Namun, sistem sebelumnya sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang bertujuan menyederhanakan prosedur, mengurangi beban administratif, dan menyinkronkan pembagian kewenangan antar lembaga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan analisis regulasi, literatur akademik, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa PP Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan BPJPH sebagai otoritas utama sertifikasi, MUI sebagai pemberi fatwa halal, serta LPH sebagai pelaksana teknis pemeriksaan. Rekonstruksi kewenangan ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, meminimalisasi konflik kelembagaan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Dengan demikian, regulasi baru ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem sertifikasi halal yang sederhana, akuntabel, dan konsisten di Indonesia.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Ade Nadiansyah
Date Deposited: 03 Feb 2026 08:43
Last Modified: 03 Feb 2026 08:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/54008

Actions (login required)

View Item
View Item