Penggeledahan Tanpa Izin pada KUHAP Pasal 34 Ayat (1) dalam Perspektif Qadha’

Mulyadi, 141008783 (2017) Penggeledahan Tanpa Izin pada KUHAP Pasal 34 Ayat (1) dalam Perspektif Qadha’. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Peradilan Agama]
Preview
Text (Membahas tentang Peradilan Agama)
Mulyadi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (523kB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Peradilan Agama]
Preview
Text (Membahas tentang Peradilan Agama)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (660kB) | Preview

Abstract

Penggeledahan sebagaimana yang dijelaskan tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap badan, pakaian maupun kediaman seseorang. Untuk melakukan penggeledahan, penyidik harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Tetapi, dalam hal keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) KUHAP yaitu, “keadaan yang perlu atau mendesak adalah bilamana di tempat yang hendak digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat di sita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat, mengenai pengeledahan hal ini di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Pasal 32 sampai 37. Penggeledahan dalam hukum Islam sudah ada pada masa Rasulullah dalam perkara penyidikan antara lain  jarīmah hudūd, qiṣāṣ-diyat dan ta’zīr. Menurut hukum pidana Islam dapat diartikan suatu tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau disebut juga Rijal Al-Syurtah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat atau badan seseorang yang diduga sedang atau telah melakukan maksiat. Maka timbul permasalahan, Bagaimana prosedur penggeledahan tanpa izin dalam KUHAP Pasal 34 ayat (1) dan menurut perspektif Qadha’. Data penelitian diperoleh melalui metode deskriptif analisis yaitu penelitian kepustakaan. Penulis mengumpulkan data dengan membaca, menelaah kitab dan buku-buku yang berkaitan topik permasalahan. Hasil penelitian, penggeledahan tanpa surat izin maka tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan. Ketentuan pasal 34 ayat (1) KUHAP mengandung kelemahan, karena tidak ada ketentuan undang-undang yang menjamin bahwa wewenang yang diberikan kepada penyidik tidak akan disalahgunakan untuk melakukan penggeledahan. Didalam hukum islam dianjurkan terlebih dahulu memeriksa suatu perkara sebelum mengambil keputusan, karena sebelum ada bukti yang kuat tidak boleh menuduh bahwa seseorang bersalah atau sedang melakukan suatu kejahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. Jamhuri, MA; 2. Syuhada, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: Penggeledahan, Pasal 34 Ayat (1) KUHAP, Perspektif Qadha'
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Mulyadi Zakaria
Date Deposited: 15 Oct 2018 13:30
Last Modified: 15 Oct 2018 13:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5498

Actions (login required)

View Item
View Item