Hakikat Madu sebagai Komoditi yang Dizakati (Kajian Ontologi Keserupaan Madu dengan Gandum dan Susu)

Wiwin Guslianita, 150102190 (2018) Hakikat Madu sebagai Komoditi yang Dizakati (Kajian Ontologi Keserupaan Madu dengan Gandum dan Susu). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Hakikat Madu sebagai Komoditi yang Dizakati]
Preview
Text (Membahas tentang Hakikat Madu sebagai Komoditi yang Dizakati)
Wiwin Guslianita.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Hakikat Madu sebagai Komoditi yang Dizakati]
Preview
Text (Membahas tentang Hakikat Madu sebagai Komoditi yang Dizakati)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Alquran, dan Sunnah. Namun para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, salah satunya adalah madu. Melihat perkembangan di abad kontemporer ini madu tidak hanya diproduksi secara alamiah dan individual, bahkan menjadi komoditas perdagangan, dalam penelitian ini masalah yang dikaji adalah bagaimana pendapat ulama mazhab tentang zakat madu dan bagaimana hakikat madu sebagai komoditi yang dizakati. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif Interdisipliner dengan pendekatan konseptual berdasarkan data sekunder (kepustakaan). Hasil penelitian bahwa zakat madu menurut Imam al-Syāfi‘ī hukumnya ada dua pendapat yang pertama ( dalam qaul qadim ) wajib dikeluarkan zakatnya karena berpedoman pada pendapat yang telah diriwayatkan oleh Bani Syababah yang mengeluarkan zakatnya sebesar 10% (sepuluh persen). Yang kedua (dalam qaul jadid-nya) berpendapat bahwa madu tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena madu bukanlah makanan pokok, dan tidak wajib juga pada madu itu dikeluarkan sepersepuluh seperti halnya susu. Menurut Imam Abū Ḫanīfah madu wajib ditunaikan zakatnya.Abū Ḫanīfah berpendapat bahwa zakat madu dianalogikan dengan hasil tanaman dan buah- buahan, karena setiap penghasilan yang diperoleh dari bumi, dinilai sama dengan penghasilan yang diperoleh dari lebah, sebab madu yang terbentuk dari intisari tanaman dan bunga-bungaan yang terus menerus ditimbun itu wajib dikeluarkan zakatnya. Madu dapat dijadikan sebagai zakat pertanian dan zakat perdagangan (tijarah). Zakat pertanian menganalogikan madu dengan gandum dikarenakan bersumber dari tanaman. Zakat perdagangan (tijarah) didasarkan pada madu yang diternak secara khusus dan dijual (perdagangkan).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Jabbar Sabil, MA 2.Edi Yuhermansyah, LLM
Uncontrolled Keywords: Hakikat, Madu, Komoditi, Dizakati.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Wiwin Guslianita
Date Deposited: 18 Oct 2018 06:00
Last Modified: 18 Oct 2018 06:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5527

Actions (login required)

View Item
View Item