Pemberian Upah pada Buruh Cuci dan Setrika Pakaian yang Dilihat dari Konsep Akad Ijarah Bil ‘Amal (Studi Kasus di Gampong Ulee Lueng, Aceh Besar)

Nila Vonna Rahmi, 150102186 (2018) Pemberian Upah pada Buruh Cuci dan Setrika Pakaian yang Dilihat dari Konsep Akad Ijarah Bil ‘Amal (Studi Kasus di Gampong Ulee Lueng, Aceh Besar). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pemberian Upah pada Buruh Cuci dan Setrika Pakaian]
Preview
Text (Membahas tentang Pemberian Upah pada Buruh Cuci dan Setrika Pakaian)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (720kB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Pemberian Upah pada Buruh Cuci dan Setrika Pakaian]
Preview
Text (Membahas tentang Pemberian Upah pada Buruh Cuci dan Setrika Pakaian)
Nila Vonna Rahmi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan (adil dan layak) dari majikan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja atau kesepakatan kerja. Upah termasuk ke dalam pembahasan ijarah bil ‘amal, yaitu menggunakan jasa tenaga seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan dengan upah sebagai imbalan jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Praktek pengupahan buruh cuci dan setrika pakaian di Gampong Ulee Lueng Aceh Besar terjadi antara buruh dan majikan, yang mana buruh tersebut diminta untuk mencuci dirumah majikan tanpa menginap dengan upah yang disepakati. Penetapan upah buruh tersebut berbedabeda tergantung tempat ia bekerja. Namun saat bekerja ada sebagian buruh yang diberikan pekerjaan tambahan tanpa diikuti dengan penambahan upah.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pengupahan terhadap buruh cuci dan setrika pakaian di Gampong Ulee Lueng dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengupahan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemberian upah pada buruh cuci dan setrika pakaian di Gampong Ulee Lueng bahwa praktek pengupahan buruh tersebut tidak sesuai dengan konsep ijarah bil ‘amal. Sebagian buruh cuci dan setrika pakaian merasa adanya ketidakadilan dalam pemberian upah.Yang mana pada kesepakatan awal pihak buruh cuci dan setrika pakaian hanya di minta untuk mencuci dengan upah yang telah mereka sepakati. Namun di kemudian hari pihak buruh mendapatkan tambahan pekerjaan tanpa diikuti dengan adanya tambahan upah/sejenisnya. Padahal upah di dalam Islam harus sesuai dengan prinsip adil dan layak, maksudnya adalah bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan baik itu pekerjaan berat maupun ringan, maka harus mendapatkan imbalan/upah sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan. Kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diperoleh harus seimbang, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan ataupun terzalimi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Hj. Soraya Devy, M.Ag 2.Zaiyad Zubaidi, MA
Uncontrolled Keywords: Upah Buruh dan Ijarah Bil ‘Amal
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.3 Ekonomi > 2X6.311 Upah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nila Vonna Rahmi
Date Deposited: 20 Oct 2018 05:36
Last Modified: 20 Oct 2018 05:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5562

Actions (login required)

View Item
View Item