[error in script]
Download (1MB)
Abstract
Praktik sewa-menyewa perahu di kawasan Ulee Lheue merupakan sebuah kegiatan muamalah yang menarik untuk dikaji secara mendalam, khususnya terkait mekanisme pertanggungan risiko terhadap keselamatan objek sewa dalam kerangka ijārah ‘alā al-manāfi’. Dalam hukum islam ijārah ‘alā al-manāfi’ didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atas suatu barang tanpa disertai pemindahan kepemilikan, yang keabsahannya sangat bergantung pada kejelasan manfaat, kepastian jangka waktu, kesepakatan upah (ujrah), serta transparansi tanggung jawab para pihak terhadap objek yang disewakan. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif yang mengandalkan observasi lapangan serta wawancara mendalam dengan para pemilik dan penyewa perahu, terungkap bahwa dinamika perjanjian di lokasi tersebut telah melekat pada prinsip keterbukaan dan keadilan. Meskipun praktik ini secara umum sesuai dengan kerangka ijārah ‘alā al-manāfi’ karena objek akadnya adalah manfaat perahu, bukan kepemilikannya ketiadaan klausul pertanggungan risiko yang terperinci menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan perjanjian tertulis yang memuat pembagian risiko secara proporsional sesuai prinsip ḍamān dalam ijārah ‘alā al-manāfi’ guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | mutia sari |
| Date Deposited: | 13 May 2026 04:17 |
| Last Modified: | 13 May 2026 04:17 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/56059 |
