[error in script]
Download (2MB)
Abstract
Wasiat dalam hukum Islam pada dasarnya ditujukan kepada pihak yang bukan ahli waris, karena hak ahli waris telah ditetapkan secara tegas melalui ketentuan faraidh. Namun, dalam praktik sosial masyarakat, wasiat kepada ahli waris masih sering dilakukan dengan berbagai pertimbangan adat, keadilan, dan keharmonisan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian wasiat kepada ahli waris di Gampong Pulo Pueb, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparatur gampong, pewasiat, dan ahli waris, serta dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik wasiat kepada ahli waris di Gampong Pulo Pueb dilakukan baik secara lisan maupun tertulis dan sangat dipengaruhi oleh adat serta nilai kekeluargaan. Dalam beberapa kasus, wasiat menimbulkan perselisihan karena tidak memenuhi syarat formil, sementara pada kasus lain wasiat dapat dilaksanakan dengan baik karena disertai saksi dan persetujuan seluruh ahli waris. Tinjauan hukum Islam menunjukkan bahwa wasiat kepada ahli waris pada prinsipnya tidak sah, namun dapat dilaksanakan apabila seluruh ahli waris menyetujuinya setelah pewasiat meninggal dunia (bil-idhin). Dengan demikian, praktik wasiat yang memenuhi syarat syariat dan disertai musyawarah keluarga sejalan dengan prinsip keadilan, keharmonisan keluarga, dan maqāṣid al-syarī‘ah.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Asrul Sani |
| Date Deposited: | 18 May 2026 03:26 |
| Last Modified: | 18 May 2026 03:33 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/56133 |
