Akad Ji’alah (Studi Perbandingan Mażhab Hanafi dan Jumhur Ulama dalam Istinbath Hukum)

Muhammad Khairil, 220103019 (2026) Akad Ji’alah (Studi Perbandingan Mażhab Hanafi dan Jumhur Ulama dalam Istinbath Hukum). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang akad ji'alah] Text (Membahas tentang akad ji'alah)
Skripsi Lengkap Muhammad Khairil (220103019).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Akad ji’alah adalah akad pemberian imbalan atas suatu pekerjaan tertentu, seperti sayembara, yang telah dikenal sejak masa klasik hingga kini. Dalam fiqh, mażhab Hanafi tidak menganggap akad ini sah karena mengandung unsur gharar, sehingga tidak membahasnya secara khusus, sedangkan jumhur ulama membolehkannya. Meskipun mirip dengan ijarah, ji’alah berbeda karena tidak mensyaratkan kejelasan pekerjaan, qabul, serta bersifat tidak mengikat dan upahnya hanya diberikan setelah pekerjaan selesai. Perbedaan pendapat antara Hanafi dengan jumhur inilah yang akan diteliti apa dalil yang digunakan ulama mazhab, bagaimana para ulama mengistinbathkan hukum. Metode yang penulis gunakan ialah kualitatif normative comperative yang berfokus pada analisis isi dari berbagai literatur- literatur fiqh, baik kitab klasik, kontemporer, jurnal ilmiah maupun artikel terkait dengan akad ji’alah ini. Akhirnya setelah dilakukannya penelitian didapatkan bahwa dalil yang digunakan mazhab Hanafi ialah AlBaqarah ayat 188 dan H.R Abu Hurairah. Metode yang digunakan adalah qiyas dengan menganalogikan akad ji’alah ini dengan akad ijarah. Ayat 72 surah yusuf tidak dipahami sebagai dalil dibolehkannya ji’alah ialah karena dalam ayat tersebut si ‘aqid tidak benar- benar ingin melakukan ji’lah, mereka. Lalu pada kata ba’ir dalam dialek arab yang lain memiliki arti keledai bukan unta sehingga menimbulkan ketidak pastian akan jumlah upah yang dijanjikan. Dikarenakan sebab- sebab tersebut akhirnya madzhab Hanafi menyebut akad ini sebagai akad ijarah fasidah. Mazhab Hanafi tidak serta merta meninggalkan ayat ini tanpa mengambil hukum darinya, mereka berpendapat kalau ayat ini merupakan dalil dari kafalah bukan ji’alah. Namun setelah peneliti melakukan kajian lebih dalam lagi, penulis dapatkan bahwa ulama mutaakhirin dari mazhab ini tidak lagi menolak akad ini dan mereka membolehkannya melalui metode istihsan namun hanya pada kasus budak yang kabur saja dan tidak membolehkan akad ini pada kasus yang lain. Sedangkan dalil yang digunakan jumhur ulama ialah surah yusufayat 72 dan hadist riwayat Abi Sa’id tentang sahabat yang meruqyah kepala desa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.8 Fiqih dan Berbagai Firman
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Khairil
Date Deposited: 22 May 2026 01:01
Last Modified: 22 May 2026 01:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/56432

Actions (login required)

View Item
View Item