[error in script]
Download (2MB)
Abstract
Hakim perempuan Mahkamah Syar’iyah di Aceh memutuskan hukuman yang berbeda terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak. Sebagian memutuskan hukuman cambuk dan Sebagian lainnya memutuskan hukuman penjara. Ada pula putusan yang diputuskan lebih tinggi dan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajian ini bertujuan untuk menganalisis ijtihad yang dilakukan oleh hakim perempuan dalam menjatuhkan ‘uqubat, uqubat yang tepat terhadap pelaku pelecehan seksual dan dasar yang menyebabkan hakim memutuskan berbeda dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu Qanun Hukum Jinayat, Qanun Hukum Acara Jinayat dan KUHAP. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur dan wawancara hakim perempuan. Analisis data dilakukan secara content analisis yakni dengan menganalisis substansi dari isi putusan hakim perempuan yang memutuskan kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan memberikan interpretasi terhadap data yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad yang dilakukan oleh hakim perempuan dalam mengadili kasus pelecehan seksual terhadap anak yaitu: Pertama, mubahasah al- Qadhaya yakni dengan mempelajari persoalan yang dihadapkan kepadanya. Hal ini dapat diketahui berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Kedua, mempertimbangkan dalil yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah serta dasar yuridis yang terdapat dalam Qanun Hukum Jinayat sebagai dasar ijtihad. Ketiga,pemahaman terhadap dalil dan dasar yuridis yang berlaku di Aceh, dasar sosiologis, dasar psikologis masyarakat dan nilai keadilan hukum. Keempat, penarikan kesimpulan (natijah) dan penetapan hukum (constituir) terhadap pelaku pelecehan seksual. Penjatuhan ‘uqubat yang tepat terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak yaitu dengan menjatuhkan hukuman secara kumulatif antara cambuk dan penjara. Hakim Mahkamah Syar’iyah yang menjatuhkan ‘uqubat yang berbeda dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 dikarenakan fakta persidangan memperlihatkan kedekatan antara pelaku dan korban anak, bahkan antara pelaku dan korban telah menjalin hubungan yang lebih lama. Direkomendasikan kepada kepada DPRA supaya meninjau ulang ketentuan ‘uqubat dalam Pasal 47 agar diformulasikan hukuman kumulatif kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Disarankan kepada hakim agar dalam menjatuhkan ‘uqubat kepada pelaku dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
| Item Type: | Thesis (Disertasi) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.543 Penyimpangan Seksual |
| Divisions: | Program Pascasarjana > S3 Fiqih Modern |
| Depositing User: | Fauziati Fauziati |
| Date Deposited: | 03 Jun 2026 04:22 |
| Last Modified: | 03 Jun 2026 04:22 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57525 |
