Khusnul Khatimah, 150801021 (2019) Kepemimpinan Sultanah Safiatuddin Tahun 1641-1675M. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
150801021.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB)
Abstract
Sultanah Safiatuddin adalah pemimpin perempuan pertama di Aceh memerintah pada 1641-1675 M, Safiatuddin dinobatkan sebagai Sultanah karena suaminya Sultan Iskandar Tsani wafat, maka para ulama terkenal Aceh seperti Syekh Abdurrauf Assingkili dan Syekh Nuruddinn Arraniry setelah lama bermusyawarah memutuskan Safiatuddin menjadi Sultanah. Dalam hukum Islam perempuan tidak boleh menjadi seorang pemimpin, dengan berlandaskan Qanun Meukuta Alam yang menjelaskan bahwa boleh seorang perempuan memimpin dengan didampingi oleh laki-laki yaitu Qadli Malik Al-Adil. Pertanyaan penelitian dalam ini adalah bagaimana kepemimpinan Sultanah Safiatuddin pada Kerajaan Aceh Darusslam tahun 1641-1675 M dan bagaimana sistem kepemimpinan Sultanah Safiatuddin. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan bersifat kualitatif dengan pola deskriptif-analitik, data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode pengumpulan data yaitu wawancara. Hasil penelitian ditemukan bahwa pada kepemimpinan Sultanah Safiatuddin kebijakan yang paling menonjol adalah mereformasi sistem pemerintahan pada Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu Aceh Lhee Sagoe atau Tiga Sagi. Aceh Lhee Sagoe terbentuk saat periode Sultanah Safiatuddin, yaitu membuat struktur yang lebih efektif, karena kejadian-kejadian sebelumnya seperti pergantian Sultan. Sistem pemerintahan Tiga Sagi dibagi menjadi tiga seperti namanya, yaitu 22 mukim, 25 mukim dan 26 mukim. Kemajuan yang dicapai pada masa Sultanah Safatuddin, yaitu dalam bidang politik dan pemerintahan, Safiatuddin merumuskan kembali Undang-Undang Dasar Kerajaan Aceh Darussalam yang disebut Kanun atau Adat Meukuta Alam, sebagai penyelenggaraan pemerintahan di Kerajaan Aceh dan Kerajaan-Kerajaan Islam Asia Tenggara. Sultanah Safiatuddin juga melahirkan kebijakan-kebijakan terkait dengan meningkatkan kedudukan perempuan, seperti pemberian rumah kepada anak perempuan yang ingin menikah. Dalam kepemimpinan Sultanah Safiatuddin, berbanding terbalik dengan teori gender yang dipahami pada hari ini. Melihat pada kepemimpinan Sultanah Safiatuddin bukan semata-mata perempuan boleh menjadi pemimpin, tetapi perempuan menjadi pemimpin dengan catatan didampingi oleh Qadhi Malik Al-Adil yang telah diatur dalam Undang-Undang Kerajaan Aceh Darussalam. Dalam konteks kepemimpinan Sultanah Safiatuddin, walaupun adanya Sultanah bukan bermakna kesetaraan gender. Tetapi persoalan memaknai kepemimpinan perempuan, karena i dalam Islam tidak adanya istilah gender, tetapi adanya harkat martabat perempuan yang diangkat sebagaimana yang ada sesuai dengan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Quran. Sebagai pemimpin perempuan pertama, Safiatuddin dikabarkan memerintah dan menghukum sesuatu dengan sangat adil.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Keywords (Kata Kunci): | Kepemimpinan, Sultanah Safiatuddin |
| Subjects: | 900 Geography and History > 950 General History of Asia (Sejarah Umum Asia) |
| Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan > S1 Ilmu Politik |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 10:07 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 10:07 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57594 |
