Perjanjian Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Kajian terhadap Pemikiran Wahbah Al-Zuhaili

Zulfaldi, 121310001 (2018) Perjanjian Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Kajian terhadap Pemikiran Wahbah Al-Zuhaili. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Perjanjian Asuransi]
Preview
Text (Membahas tentang Perjanjian Asuransi)
Zulfaldi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (586kB) | Preview
[thumbnail of Membaha stentang Perjanjian Asuransi]
Preview
Text (Membaha stentang Perjanjian Asuransi)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (97kB) | Preview

Abstract

Asuransi merupakan sebagai sistem perjanjian yang baru diperkenalkan dalam Islam. Sebagai sistem yang baru, justeru memunculkan diskursus tentang status hukum asuransi, ada yang membolehkan dan ada yang menharamkan. Pendangan menarik dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili tentang hukum asuransi. Beliau berusaha melihat hukum asuransi dalam dua sudut pandang. Adapun rumusan masalahnya yaitu bagaimana pandangan Wahbah Al-Zuhaili tentang perjanjian asuransi dan kedudukan hukumnya?, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan Wahbah Al-Zuhaili dalam menetapkan hukum perjanjian asuransi?. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kepustakaan (library reserach). Data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara deskriptif analisis. Kesimpulan penelitian ini ada dua. Pertama, Wahbah Al-Zuhaili membagi perjanjian asuransi menjadi dua bentuk, yaitu perjanjian asuransi komersial dan asuransi kooperatif-sosial. Perjanjian asuransi komersial merupakan akad spekulatif, mengandung motifasi bisnis, di dalamnya terdapat unsur riba dan gharar, sehingga hukumnya diharamkan. Sementara itu, perjanjian asuransi kooperatif-sosial merupakan akad derma, bertujuan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan antara sesama anggota, dan tidak ada motifasi bisnis, sehingga hukumnya dibolehkan. Kedua, Wahbah Al-Zuhaili merujuk pada empat dalil. Satu dalil membolehkan jenis perjanjian asuransi kooperatif-sosial dengan merujuk surat al-Mā’idah ayat 2. Tiga dalil mengharamkan jenis perjanjian asuransi komersil dengan merujuk surat al-Baqarah ayat 275, hadis riwayat Abu Hurairah, dan hadis riwayat Ali bin Abi Thalib. Metode istinbāṭ yang digunakan Wahbah Al-Zuhaili khusus dalam mengharamkan asuransi komersial ada dua. (1) Metode penalaran bayani, yaitu metode yang digunakan dengan melihat kaidah kebahasaan dalam Alquran maupun hadis. Wahbah Zuhaili menyatakan jual beli gharar dan riba telah diharamkan dalam Alquran dan hadis. Keharaman jual beli tersebut masuk dalam haram lighairih. Jual beli halal pada zatnya tetapi haram sebab ada unsur riba dan gharar di dalamnya. (2) Metode penalaran ta’lili, yaitu melihat adanya kesamaan ‘illat hukum dengan menganalogikan (meng-qiyāṣ-kan) jual beli gharar dengan asuransi komersial. Sehingga, hukum asuransi komersil mengikuti hukum jual beli gharar, yaitu haram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Mursyid, S.Ag., M.HI 2.Gamal Achyar, Lc., M. SH
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Asuransi, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Zulfaldi
Date Deposited: 12 Nov 2018 09:10
Last Modified: 12 Nov 2018 09:10
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5785

Actions (login required)

View Item
View Item