Analisis Konsep Jizaf dalam Jual Beli Biji Kopi Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah)

Aulisa fitri, 220102176 (2026) Analisis Konsep Jizaf dalam Jual Beli Biji Kopi Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang cara jual kopi dengan konsep jizaf] Text (Membahas tentang cara jual kopi dengan konsep jizaf)
AULISA FITRI 220102176 SH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Praktik jual beli biji kopi dengan sistem taksiran merupakan kebiasaan yang telah berlangsung secara turun-temurun di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Praktik tersebut dikenal dalam fiqh muamalah sebagai jual beli jizāf. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakadilan yang dapat merugikan salah satu pihak, khususnya petani kopi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli biji kopi dengan sistem taksiran di Kecamatan Permata serta bagaimana tinjauannya menurut konsep jizāf dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap petani kopi, toke kopi, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam praktik jual beli biji kopi. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan mengaitkan temuan lapangan dengan teori dan prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1.) praktik jual beli biji kopi dengan sistem taksiran di Kecamatan Permata dilakukan secara langsung antara petani dan toke kopi dengan akad lisan yang dilandasi oleh rasa saling percaya dan kerelaan kedua belah pihak. Penaksiran kadar air dan kualitas biji kopi dilakukan menggunakan indra penglihatan, sentuhan, dan penciuman. 2.) Ditinjau dari konsep jizāf, praktik jual beli tersebut pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi rukun dan syarat jual beli, tidak mengandung unsur penipuan (tadlīs), serta termasuk dalam kategori gharar ringan (gharar yasīr) yang masih ditoleransi. Namun, praktik ini berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan dan kemaslahatan apabila penaksiran dan penentuan harga dilakukan secara sepihak tanpa transparansi. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan agar praktik jual beli biji kopi dengan sistem jizāf dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai hukum ekonomi syariah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Keywords (Kata Kunci): Jual Beli Jizāf, Biji Kopi, Sistem Taksiran
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aulisa Fitri
Date Deposited: 24 Jun 2026 02:13
Last Modified: 24 Jun 2026 02:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57908

Actions (login required)

View Item
View Item