Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Dalam Perkara Perdata (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) Tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria

Bunga Silva Kaisa, 210106026 (2026) Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Dalam Perkara Perdata (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) Tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Sertifikat, Hak Atas Tanah, Beban Pembuktian] Text (Sertifikat, Hak Atas Tanah, Beban Pembuktian)
Bunga Silva Kaisa, 210106026, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Sektor pertanahan merupakan aspek fundamental dalam kehidupan bermasyarakat yang memerlukan kepastian hukum untuk mencegah sengketa. Di Indonesia, kepastian ini diwujudkan melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, dalam praktiknya sering terjadi sengketa perdata yang melibatkan sertifikat ganda atau gugatan pihak lain yang memiliki bukti penguasaan fisik, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan pembuktian sertifikat tersebut di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum dan kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti dalam perkara perdata menurut UUPA No. 5 Tahun 1960. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (library research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder berupa literatur serta jurnal hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan sertifikat hak atas tanah adalah sebagai alat bukti yang kuat (sterk bewijs), namun tidak bersifat mutlak. Artinya, data fisik dan yuridis dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. Dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif yang dianut Indonesia menurut 5 Tahun 1960, sertifikat memberikan perlindungan hukum dan beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat keabsahannya. Namun, hakim dalam memutus perkara perdata dituntut untuk mencari kebenaran materiil, sehingga jika terbukti adanya cacat administrasi atau penguasaan fisik pihak lain dengan itikad baik yang lebih kuat, kekuatan pembuktian sertifikat dapat gugur atau dibatalkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Bunga Silva Kaisa
Date Deposited: 29 Jun 2026 07:13
Last Modified: 29 Jun 2026 07:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/58075

Actions (login required)

View Item
View Item