Sistem Bagi Hasil di Seven Barbershop: Kajian Sistem Ekonomi Syariah dalam Akad Mudharabah

Rizki Maulizar, 170102164 (2026) Sistem Bagi Hasil di Seven Barbershop: Kajian Sistem Ekonomi Syariah dalam Akad Mudharabah. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 5 (1). pp. 1-15. ISSN 2829-3665 (Submitted)

[thumbnail of Akad Mudharabah, Business, Profit Sharing.] Text (Akad Mudharabah, Business, Profit Sharing.)
Rizki Maulizar, 170102164.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Kepercayaan sangat penting dalam bisnis seperti Seven Barbershop; dua pihak bekerja sama sebagai pemodal dan pengelola. Pihak pertama memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kedua sebagai pengelola. Sebagai hasilnya, bisnis Seven Barbershop mendapat keuntungan secara proporsional, yaitu 50:50. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sistem bagi hasil di bisnis Seven Barbershop, yang beroperasi di bawah akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis objek usaha Seven Barbershop. Peneliti menggunakan metode observasi dan wawancara untuk mengumpulkan data; teknik analisis data induktif digunakan, dan peneliti melihat sistem bagi hasil di Seven Barbershop sebagai bagian dari akad mudharabah secara keseluruhan, sehingga peneliti dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bsgi hasil sudah sesuai dengan teori, seperti yang ditunjukkan oleh fakta bahwa Taufik Agustia memiliki tempat usaha Seven Barbershop, yang merupakan shohibul mal. Dimana pemilik modal memberikan tempat dan peralatan kepada peneliti, Taufik Agustia. Pemilik usaha dan pengelola melakukan kesepakatan kerja sama 50:50, yang berarti bahwa laba setelah penjualan akan dikurangi dari biaya operasional. Dalam kerja sama di Seven Barbershop, pemilik modal dan pengelola membagi keuntungan secara proporsional. Ini berarti bahwa keuntungan dari omset bulanan dikurangi dari biaya operasional, seperti pembelian silet, bedak, minyak rambut, listrik, dan beban, kemudian keuntungan bersih dibagi dua antara pemilik modal dan pengelola.

Item Type: Article
Keywords (Kata Kunci): Akad Mudharabah, Business, Profit Sharing
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.242 Mudharabah (Bagi Hasil/Sirkah Modal dan Tenaga)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rizki Maulizar
Date Deposited: 09 Jul 2026 08:28
Last Modified: 09 Jul 2026 08:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/58421

Actions (login required)

View Item
View Item