Analisis Yuridis Putusan kasasi Nomor 894/K/Ag/2021 terhadap Pembatalan Penetapan Ahli Waris oleh Anak Pernikahan Siri (Tinjauan Hukum Acara Peradilan Agama)

Evi Juismaidar, 231010024 (2026) Analisis Yuridis Putusan kasasi Nomor 894/K/Ag/2021 terhadap Pembatalan Penetapan Ahli Waris oleh Anak Pernikahan Siri (Tinjauan Hukum Acara Peradilan Agama). Tesis thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Analisis yuridis putusan kasasi nomor 894/K/Ag/2021 Terhadap Pembatalan Penetapan Ahli Waris Oleh Anak Pernikahan Siri ( Tinjauan Hukum Acara Peradilan Agama)] Text (Analisis yuridis putusan kasasi nomor 894/K/Ag/2021 Terhadap Pembatalan Penetapan Ahli Waris Oleh Anak Pernikahan Siri ( Tinjauan Hukum Acara Peradilan Agama))
tesis watemark.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 894/K/Ag/2021 berkenaan upaya hukum pembatalan Penetapan Ahli Waris oleh anak pernikahan siri. Permasalahan penelitian berangkat dari perbedaan pertimbangan hukum antara MS. Meulaboh, MS Aceh dan Mahkamah Agung dalam menentukan mekanisme upaya hukum bagi pihak ketiga dalam membatalkan Penetapan Ahli waris. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum, perlindungan hukum, serta akses keadilan bagi anak pernikahan siri dalam memperjuangkan hak-hak kewarisannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Hukum Acara Peradilan terhadap pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Kasasi No 894/K/Ag/2021 serta menganalisis upaya hukum oleh pihak ketiga dalam sengketa kewarisan antara anak pernikahan siri terhadap anak perkawinan tercatat dalam perspektif Hukum Acara Peradilan Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan primer terdiri atas Putusan Kasasi MA No 894/K/Ag/2021, Putusan MS. Aceh No 32/Pdt.G/2021/MS.Aceh, Putusan MS Meulaboh No 148/Pdt.G/2020/MS.Mbo, Penetapan No 75/Pdt.P/2020/MS.Mbo serta peraturan berkaitan dengan kewarisan dan hukum acara peradilan agama. Bahan sekunder dari literatur hukum, jurnal ilmiah, doktrin hukum. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kepastian hukum, keadilan, perlindungan hukum, pertimbangan hukum, penemuan hukum hakim, maslahah mursalah, dan living law. Hasil penelitian menunjukkan Hukum Acara Peradilan Agama berpengaruh terhadap pertimbangan hukum hakim, terhadap diterimanya tidaknya suatu perkara secara formil, terlepas dari substansi hak yang diperjuangkan. Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 894/K/Ag/2021 menegaskan upaya hukum terhadap pembatalan Penetapan Ahli Waris tidak dapat ditempuh melalui mekanisme perlawanan (verzet), tetapi melalui gugatan waris. Dalam perspektif Hukum Acara Peradilan Islam, pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu Penetapan Ahli Waris tetap diberikan akses untuk memperjuangkan haknya sebagai ahli waris melalui gugatan waris sesuai dengan hukum acara. Melalui putusan kasasi ini pula memberi harapan bagi anak hasil pernikahan siri memperoleh hak keperdataannya, pengakuan dan perlindungan hak kewarisannya. Ketepatan memilih upaya hukum merupakan faktor penentu keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa kewarisan.

Item Type: Thesis (Tesis)
Keywords (Kata Kunci): Putusan Kasasi, Pembatalan Penetapan Ahli Waris, Anak Pernikahan Siri, Hukum Acara Peradilan Agama, Mahkamah Agung.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2x4.39 Aspek Munakahat Lainnya
200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat > 2X4.42 Ahli Waris
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Evi Juismaidar
Date Deposited: 05 Aug 2026 07:43
Last Modified: 05 Aug 2026 07:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/58932

Actions (login required)

View Item
View Item