Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Jinayat Nomor 28/Jn/2024/Ms.Bna tentang Pemerkosaan terhadap Anak

Zaghlul Syahrullah, 200104053 (2026) Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Jinayat Nomor 28/Jn/2024/Ms.Bna tentang Pemerkosaan terhadap Anak. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Jinayat Nomor 28/Jn/2024/Ms.Bna tentang Pemerkosaan terhadap Anak, 3 (3). pp. 1-22. ISSN 3046-8949 (Submitted)

[thumbnail of Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Jinayat Nomor 28/Jn/2024/Ms.Bna tentang Pemerkosaan terhadap Anak] Text (Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Jinayat Nomor 28/Jn/2024/Ms.Bna tentang Pemerkosaan terhadap Anak)
Zaghlul Syahrullah dkk - Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Jinayat Nomor 28Jn2024Ms.Bna tentang Pemerkosaan terhadap Anak.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Artikel ini membahas pertimbangan hukum dan penemuan hukum dalam Putusan Jinayat No. 28/JN/2024/MS.Bna. Studi ini berangkat dari munculnya permasalahan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang menuntut kejelasan dalam konstruksi hukum hakim serta metode penemuan hukum. Untuk itu, rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku pemerkosaan anak dalam Putusan No. 28/JN/2024/MS.Bna, dan bagaimana metode penemuan hukum hakim yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan? Artikel ini berbentuk penelitian hukum normatif, dan pendekatan case approach, conceptual approach, serta statute approach. Data diperoleh melalui bahan hukum, dengan analisis bersifat deskriptif-preskriptif. Temuan menunjukkan bahwa hakim menegaskan terpenuhinya unsur-unsur pemerkosaan berdasarkan bukti visum, keterangan korban, pemeriksaan psikologis serta menekankan perlindungan anak melalui pertimbangan non-yuridis, meskipun hukuman yang dijatuhkan belum sepenuhnya proporsional dengan dampak yang dialami korban. Penemuan hukum di dalam putusan a quo lebih menekankan pada metode interpretatie dengan pendekatan teleologis, di mana hakim menafsirkan norma hukum sesuai tujuan perlindungan anak, memperkuat rasio decidendi dengan argumentasi hukum. Dalam konteks ini, hakim perlu menimbang prinsip keadilan retributif dan prinsip proporsionalitas hukuman. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Jinayat, Pemerkosaan, Anak

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.542 Perkosaan dan Kekerasan Seksual
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Zaghlul Syahrullah
Date Deposited: 24 Aug 2026 07:52
Last Modified: 24 Aug 2026 07:52
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/59481

Actions (login required)

View Item
View Item