Persyaratan Pisah Rumah Minimal 6 Bulan untuk Dikabulkan Cerai di Pengadilan Agama dalam Perspektif Maslahah (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023)

Radhwa Yasmin, 241010011 (2026) Persyaratan Pisah Rumah Minimal 6 Bulan untuk Dikabulkan Cerai di Pengadilan Agama dalam Perspektif Maslahah (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023). Tesis thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Persyaratan Pisah Rumah Minimal 6 Bulan Untuk Dikabulkan Cerai Di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Maslahah (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023)] Text (Persyaratan Pisah Rumah Minimal 6 Bulan Untuk Dikabulkan Cerai Di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Maslahah (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023))
Radhwa Yasmin, 241010011 (tesis).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Peningkatan angka perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023, yang mensyaratkan pisah tempat tinggal minimal 6 bulan sebagai bukti syiqaq sebelum gugatan perceraian dapat dikabulkan. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip maslahah dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang dan kedudukan hukum ketentuan tersebut, tujuan dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menetapkannya, serta menilainya dari perspektif maslahah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan maslahah, bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder, diperkuat wawancara dengan ahli/praktisi hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, SEMA No. 3 Tahun 2023 lahir sebagai penyempurnaan SEMA No. 1 Tahun 2022, mengubah syarat perceraian menjadi bersifat kumulatif dengan pengecualian KDRT. Secara kedudukan hukum, SEMA merupakan instrumen kebijakan internal Mahkamah Agung, bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat umum. Kedua, penetapan ketentuan ini dilandasi dimensi substantif (memperkuat asas mempersukar perceraian, melindungi kepentingan anak) dan dimensi prosedural (menyeragamkan standar pembuktian broken marriage). Ketiga, ditinjau dari perspektif maslahah, ketentuan ini lebih tepat dikategorikan sebagai al-maslahah al-mursalah, meski terdapat pandangan berbeda yang mengklasifikasikannya sebagai al-maslahah al-mulghah. Ketentuan ini berada pada level ḥājiyyāt dalam kondisi normal namun berpotensi menimbulkan mafsadah ketika kondisi rumah tangga telah mencapai level ḍarūriyyāt, sementara pengecualian KDRT yang tersedia belum sepenuhnya memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan ini mengandung maslahah pada tataran tujuan dan mayoritas kasus, namun tetap menyisakan potensi mafsadah pada kondisi darurat yang belum terakomodasi secara memadai oleh rumusan tekstualnya.

Item Type: Thesis (Tesis)
Keywords (Kata Kunci): SEMA No. 3 Tahun 2023, persyaratan pisah rumah, maslahah, perceraian
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Radhwa Yasmin
Date Deposited: 26 Aug 2026 02:15
Last Modified: 26 Aug 2026 02:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/59622

Actions (login required)

View Item
View Item