ANALISIS PENYALALAHGUNAAN DEEPFAKE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Azzumardi Azra, 220104076 (2026) ANALISIS PENYALALAHGUNAAN DEEPFAKE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of ANALISIS PENYALALAHGUNAAN DEEPFAKE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM] Text (ANALISIS PENYALALAHGUNAAN DEEPFAKE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
deepfake 456.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/Al) telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi gambar, video, dan suara sehingga tampak autentik. Di satu sisi, teknologi ini memberikan manfaat dalam berbagai bidang, di sisi lain berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, pelanggaran privasi, dan penyebaran informasi palsu. Permasalahan muncul karena hukum positif Indonesia belum memiliki pengaturan yang secara khusus mengatur tindak pidana deepfake, sehingga diperlukan kajian antara lain dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus-kasus penyalahgunaan deepfake sebagai tindak pidana di Aceh serta mengkaji kedudukan hukum deepfake menurut hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan deepfake telah menimbulkan bentuk kejahatan siber, seperti penipuan, pencemaran nama baik, intimidasi digital, dan pelanggaran privasi. Meskipun belum terdapat pengaturan khusus mengenai deepfake, perbuatan tersebut dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Khususnya pada pasal 27 ayat (1), Undang-Undang Pornografi (UU No.44 Tahun 2008), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No 1 Tahun 2023) Dalam perspektif hukum pidana Islam, penyalahgunaan deepfake memenuhi unsur jarimah ta'zir karena mengandung unsur kebohongan (al-kadzib), penipuan (at-tadlis), fitnah buhtan), serta menimbulkan kemudaratan terhadap kehormatan, harta, dan hak-hak individu yang dilindungi oleh maqashid al-syari'ah. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih spesifik untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang efektif terhadap korban penyalahgunaan teknologi deepfake.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Azzumardi Azra
Date Deposited: 27 Aug 2026 08:50
Last Modified: 27 Aug 2026 08:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/59632

Actions (login required)

View Item
View Item