Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Anisa Muttaqqillah, 220104041 (2026) Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. El-Hadhanah: Indonesian Journal of Family Law and Islamic Law, 06 (02). pp. 1-27. ISSN 2829-0666 (Submitted)

[thumbnail of Membahas Tentang Tinjauan Fiqih Jinayah Terhadap Pidana Kerja Sosial] Text (Membahas Tentang Tinjauan Fiqih Jinayah Terhadap Pidana Kerja Sosial)
Jurnal Anisa Muttaqqillah.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menghadirkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok non-penjara yang berorientasi rehabilitatif dan restoratif, sekaligus merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan, menjawab tiga permasalahan; pertama, bagaimana pengaturan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai alternatif pemidanaan, kedua, bagaimana mekanisme serta tantangan implementasinya dalam sistem pemidanaan di Indonesia, ketiga, bagaimana implementasi pidana kerja sosial ditinjau dari perspektif fiqh jinayah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan hukum, yang didukung secara suplementer oleh pendekatan perbandingan hukum, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 65 jo.Pasal 85 KUHP Baru mengatur pidana kerja sosial secara relatif rinci, baik syarat penjatuhan maupun aspek teknis pelaksanaanya. Namun, mekanisme implementasinya yang terbagi atas tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar, meliputi lemahnya standar informed consent, ketidakjelasan parameter ”alasan yang sah” dalam konversi pidana, keterbatasan kapasitas kelembagaan Bapas, resistensi budaya hukum yang masih berorientasi penjara, absennya pedoman pemidanaan yang terstandardisasi, kekosongan peraturan pelaksana. Di luar keenam tantangan tersebut, implementasinya juga masih dibayangi risiko net widening. Dari perspektif fiqh jinayah, pidana kerja sosial tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan ta'zīr sebagai kategori hukum, tetapi menunjukkan keselarasan fungsional dengan tujuan 'uqūbah, yakni iṣlāḥ, zajr, dan ta'dīb. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kekuatan normatif pidana kerja sosial belum diimbangi kesiapan implementasi di tingkat teknis, sehingga penguatan regulasi pelaksana dan pendalaman melalui kajian empiris menjadi kebutuhan mendesak bagi keberlanjutan kebijakan ini.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Anisa Muttaqqillah
Date Deposited: 27 Aug 2026 04:51
Last Modified: 27 Aug 2026 04:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/59712

Actions (login required)

View Item
View Item