Pelaksanaan Proses Descente dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar’iyah Bireuen

Teuku Heru Firnanda, 111309761 (2018) Pelaksanaan Proses Descente dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Waris]
Preview
Text (Membahas tentang Waris)
Teuku Heru Firnanda.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Waris]
Preview
Text (Membahas tentang Waris)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (324kB) | Preview

Abstract

Dalam perkara perdata sering kali ada obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan, oleh karena itu perlu dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Hakim karena jabatannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh Hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan karena banyak perkara-perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi dikarenakan objek perkara tidak sesuai dengan isi putusan. Untuk itu, permasalahan yang ingin dikaji yaitu Bagaimana bentuk Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iah Bireuen, serta apa hal-hal yang mempersulit proses Pemeriksaan Setempat (Descente) pada suatu perkara waris di Mahkamah Syar’iah Bireuen. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian kualitatif yang berusaha mendapatkan informasi tentang objek yang diteliti sesuai realitas yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian skripsi ini penulis langsung meneliti di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, untuk data yang diperlukan terkait dengan pembahasan skripsi ini dengan menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan data dengan cara mewawancarai Hakim dan Panitera di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Dari hasil penelitian, pemeriksaan setempat adalah proses pemeriksaan persidangan yang semestinya dilakukan di ruang sidang gedung pengadilan, dipindahkan atau dilakukan di tempat lain di tempat letak objek barang yang di sengketakan agar hakim dapat melihat dan mengetahui secara langsung keadaan dari benda yang menjadi objek perkara untuk menghindari terjadinya non executable pada suatu perkara. Bentuk pelaksanaannya sama dengan persidangan perdata pada umumnya. Kesulitan-kesulitan dalam proses Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen diantaranya yaitu Para pihak kurang kooperatif di lapangan, hakim berhalangan hadir, para pihak tidak hadir atau terlambat menghadiri proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente), serta letak objek perkara yang jauh dari pemukiman penduduk. Jadi, pemeriksaan setempat (Descente) tidak lain dari pada pemeriksaan perkara dalam persidangan, hanya saja persidangan itu berlangsung diluar gedung dan tempat pengadilan tetapi masih di dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan di tempat obyek barang perkara terletak untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung obyek tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Sitti Mawar, SH, M.H 2. M.Iqbal, SE, M.M
Uncontrolled Keywords: Proses Descente, Sengketa, Waris.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Teuku Heru Firnanda
Date Deposited: 19 Dec 2018 01:50
Last Modified: 19 Dec 2018 05:04
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5974

Actions (login required)

View Item
View Item