Legalitas Izin Isteri terhadap Suami dalam Berpoligami Studi Perbandingan antara Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Fiqih mazhab

Masdiana, 130908391 (2016) Legalitas Izin Isteri terhadap Suami dalam Berpoligami Studi Perbandingan antara Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Fiqih mazhab. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Legalitas Izin Isteri]
Preview
Text (Membahas tentang Legalitas Izin Isteri)
Masdiana.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus kontroversial, satu sisi poligami di tolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, maupun psikologis, Allah SWT membolehkan seorang laki-laki berpoligami sampai empat orang isteri dengan syarat berlaku adil yaitu adil dalam melayani isteri, seperti urusan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan segala hal baik itu bersifat lahiriah maupun bathiniah. Yang menjadi pertanyaan dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana ketentuan poligami menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Fiqih mazhab serta bagaimana legalitas izin isteri terhadap suami dalam berpoligami menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan fiqih mazhab serta di mana letak perbedaan antara kedua hukum tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui legalitas izin isteri terhadap suami dalam berpoligami menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan fiqih mazhab, serta untuk mengetahui ketentuan hukum dalam hal legalitas izin isteri terhadap suami dalam berpoligami menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan fiqih mazhab. Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif komperatif, yaitu membandingkan antara Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan fiqih mazhab, berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian ini berbeda ketentuan hukum dalam hal legalitas izin isteri terhadap suami dalam berpoligami menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan fiqih mazhab. Dalam fiqih mazhab jika seorang laki-laki yang ingin berpoligami tidak diperlukan izin isteri karena dasar hukum poligami adalah QS.Al-Nisa’: 3 dan QS.Al-Nisa’: 129, biarpun tidak ada izin atau persetujuan isteri maka poligami tetap sah. Sedangkan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bila seorang laki-laki yang ingin berpoligami kalau tanpa izin isteri maka poligaminya tidak sah hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 1 yaitu adanya persetujuan dari isteri-isteri, oleh karena itu seharusnya seorang suami minta izin juga kepada isterinya untuk berpoligami.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. H. Nasaiy Aziz, MA. 2. Syuhada, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Poligami, Izin dan Legalitas
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hukum Perkawinan Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 15 Jan 2019 02:13
Last Modified: 15 Jan 2019 02:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5996

Actions (login required)

View Item
View Item