Tradisi Tube dalam Masyarakat Gayo (Studi Kasus di Kabupaten Bener Meriah)

Zailani, 141209583 (2017) Tradisi Tube dalam Masyarakat Gayo (Studi Kasus di Kabupaten Bener Meriah). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Tradisi Tube dalam Masyarakat Gayo]
Preview
Text (Membahas tentang Tradisi Tube dalam Masyarakat Gayo)
Zailani.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Tube adalah suatu ramuan yang sangat ganas berbentuk benda berupa minyak yang diramu atau diracik oleh seseorang. Fungsi Tube yaitu digunakan untuk meracuni tubuh seseorang yang bertujuan untuk menganiaya dan bahkan menghilangkan nyawa orang. Dalam hal ini, perbuatan tersebut disengaja untuk mencelakai orang lain. Minyak Tube diperoleh dari hati anak bayi yang direbus dan biasanya dikemas di dalam botol atau tempat apapun lainnya dan disimpan oleh pemiliknya di rumah, ada yang menyimpannya di bawah tempat tidur, di atas rak atau di bawah tanah. Proses pengracikan Tube tersebut biasanya dilakukan oleh pemiliknya di dalam hutan atau di dekat rawa-rawa (paya-paya) yang tidak memungkinkan orang melihatnya dengan upaya agar tidak ada yang menyergapnya. Tube hanya ada satu jenis saja, adapun jenis reaksi Tube adalah: (1) Tube ganas, maka reaksinya seketika dan bahkan mematikan; dan (2) Tube sedang yaitu reaksinya terhadap korban akan bereaksi beberapa saat setelah korban mengkonsumsi makanan yang mengandung Tube tersebut. Tradisi Tube ini yang kemudian menjadi tujuan dari kajian dalam skripsi ini, yang menjadi permasalahan penelitian, yakni; bagaimana proses Tube dalam masyarakat Gayo, kemudian bagaimana bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku Tube dan bagaimana tinjauan hukum Pidana Islam terhadap tradisi Tube dalam masyarakat Gayo. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), juga penelitian keperpustakaan (library research) berdasarkan pendekatan deskriftif analisis,yaitu dengan cara melihat hasil penelitian lapangan serta membandingkannya dengan ketentuan yang terdapat di dalam hukum positif (KUHP). Tube adalah bendanya, sedangkan menube adalah perbuatannya. Menube merupakan perbuatan yang dapat digolongkan ke dalam tindak pidana atau pelanggaran jinayah. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu dalam proses pembuatan Tube, Tube (racun) diperoleh dari hati anak bayi yang direbus hatinya yang kemudian mengeluarkan minyak dari hati yang direbus tersebut. Dalam proses pengracikannya tersebut pelaku dalam keadaan telanjang dan sambil menimang-nimang mayat anak bayi tersebut sampai mayat anak bayi tersebut tertawa sebagai tanda bahwa hati mayat bayi tersebut sudah dapat direbus. Berkaitan dengan dampak tindak pidana Tube ini, bentuk hukuman yang diberikan oleh hukum adat Gayo di Kabupaten Bener Meriah untuk pelaku mutube adalah cengkek dan dedok. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, Tube dapat digolongkan ke dalam salah satu dari tindak pidana berat yang diancam dengan qishas diyat (balasan setimpal dan denda) dikarenakan tindakan penganiayaan disengaja dan pembunuhan yang disengaja. Sedangkan perbuatan munube ini, di dalam KUHP dapat dikenakan dengan pasal penganiayaan yaitu pasal 351 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau didenda paling banyak 4.500,00; tindak pidana ini juga dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP karena pembunuhan disengaja dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, sedangkan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Perbuatan menube Jika dilihat dari kategori sihir yaitu dari proses dan cara kerjanya yang terbagi kepada beberapa macam, maka praktik dan proses Tube dalam kajian skripsi ini juga tergolong dalam sihir yang dilakukan dengan meminta bantuan jin atau roh-roh jahat, serta menggunakan salah satu anggota badan atau tubuh manusia. Dalam hal ini yang dimaksud adalah hati dari mayat anak bayi. Ibnu Mundzir berpendapat bahwa Jika sihir tersebut menimbulkan kriminalitas yang mengandung hukum qishas, maka pelaku sihir juga harus diqishas. Sedangkan, bila sihir tersebut yang menimbulkan kriminalitas tidak mengandung hukum qishas, maka pelaku di kenakan diyat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Kamaruzzaman, Msh., Ph.D. 2. Amrullah, SHI., LL.M.
Uncontrolled Keywords: Tradisi Tube, Dalam Masyarakata Gayo
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.9 Adat Istiadat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 15 Jan 2019 02:18
Last Modified: 15 Jan 2019 02:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6009

Actions (login required)

View Item
View Item