Husni, 201001015 (2026) Kedudukan Nazhir Perseorangan sebagai Subjek Hukum dalam Pengelolaan Harta Benda Wakaf di Aceh. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
organized (31).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (29MB)
Abstract
Terdapat problem konseptual dalam pengaturan nazhir perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang menentukan bahwa nazhir perseorangan harus terdiri atas paling sedikit tiga orang dan salah seorang di antaranya diangkat sebagai ketua nazhir. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa secara normatif nazhir perseorangan tidak diposisikan sebagai subjek hukum individual, melainkan sebagai entitas kolektif dalam pengelolaan harta benda wakaf. Di sisi lain, konsep nazhir dalam fikih telah berfungsi sebagai badan hukum, yaitu mengelola harta wakaf sebagai kekayaan yang terpisah dari harta pribadi pengelolanya dan diperuntukkan bagi pencapaian tujuan wakaf. Perbedaan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian konseptual yang semakin tampak dalam praktik pengelolaan wakaf di Aceh yang dilaksanakan secara kolektif dan melibatkan berbagai pihak, sementara pengaturannya masih menggunakan istilah nazhir perseorangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pengangkatan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban nazhir perseorangan dalam pengelolaan harta benda wakaf di Aceh, menganalisis kedudukannya sebagai subjek hukum, serta merumuskan model pengaturan nazhir sebagai subjek hukum dalam pengelolaan harta benda wakaf di Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis dan bersifat kajian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan nazhir di Aceh dilakukan melalui musyawarah, pemilihan langsung, dan pengangkatan imeum meunasah secara ex officio. Praktik pengelolaan harta benda wakaf dilaksanakan dalam tiga bentuk, yaitu oleh nazhir dengan melibatkan pihak lain, sepenuhnya oleh nazhir, dan oleh pihak di luar struktur nazhir. Adapun pertanggungjawaban dilakukan kepada pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia, perangkat gampong dan imeum mukim, serta masyarakat. Praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban tersebut pada umumnya telah sesuai dengan prinsip fikih wakaf dan sebagian besar ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun masih ditemukan beberapa praktik yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal. Berdasarkan analisis menggunakan Teori Organ, Teori Kekayaan Jabatan, dan Teori Kekayaan Bertujuan yang diperkuat dengan konsep māl al-maṣāliḥ, penelitian ini menemukan bahwa kedudukan nazhir perseorangan dalam praktik pengangkatan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban harta benda wakaf di Aceh merupakan subjek hukum badan hukum. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menawarkan model penguatan pengaturan nazhir perseorangan sebagai subjek hukum badan hukum melalui perumusan pengertian nazhir perseorangan sebagai badan hukum dalam Ketentuan Umum dan penguatan pengaturan kelembagaan, dengan status badan hukum diperoleh setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam qanun, termasuk kepemilikan AD/ART atau dokumen sejenis yang disahkan oleh Baitul Mal Kabupaten/Kota.
| Item Type: | Thesis (Disertasi) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.252 Wakaf |
| Divisions: | Program Pascasarjana > S3 Fiqih Modern |
| Depositing User: | Husni Jalil |
| Date Deposited: | 28 Aug 2026 09:24 |
| Last Modified: | 28 Aug 2026 09:24 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/60308 |
