Khairunnas ZA, 220101092 (2026) ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN MENUNDA PERNIKAHAN PADA GEN Z (Studi Kasus di Kecamatan Darul Kamal). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Khairunnas ZA, 220101092, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (6MB)
Abstract
Fenomena penundaan pernikahan di kalangan Generasi Z menjadi perhatian serius dalam hukum keluarga Islam, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang masih kental nilai adat dan agama. Hukum positif Indonesia menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 dan usia ideal melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN, yang berlandaskan kedewasaan fisik, psikis, dan sosial. Data KUA Kecamatan Darul Kamal mencatat penurunan angka pernikahan 70,3%, dari 64 pasangan (2021) menjadi 19 pasangan (2025), yang dikonfirmasi Kepala KUA sebagai dampak maraknya penundaan pernikahan Generasi Z usia 22–29 tahun. Penelitian ini menjawab dua permasalahan: faktor-faktor yang memengaruhi keputusan menunda pernikahan, dan fenomena tersebut ditinjau dari ketentuan perundang-undangan tentang batas ketentuan usia perkawinan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan jenis penelitian lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur terhadap enam belas informan Generasi Z, Kepala KUA, dan Imum Mukim Kecamatan Darul Kamal. Hasil penelitian menemukan lima faktor yang memengaruhi keputusan menunda pernikahan: finansial dan ekonomi paling dominan, kesiapan mental-emosional, pendidikan dan karier, pengaruh lingkungan sosial, serta selektivitas pasangan. Temuan dikonfirmasi oleh Imum Mukim, yang menyoroti beban mahar dan biaya adat pernikahan sebagai persoalan utama, sekaligus mengingatkan potensi dampak sosial berupa pergaulan bebas, dan tekanan mental pemuda jika tren ini terus meluas. Seluru informan telah melampaui batas usia minimal maupun batas usia anak dalam hukum positif Indonesia, namun sebagian besar belum mencapai usia ideal yang direkomendasikan regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penundaan pernikahan pada Generasi Z di Kecamatan Darul Kamal menghadirkan paradoks hukum positif berhasil mencegah pernikahan dini, namun diiringi penundaan yang melampaui batas usia ideal. Dalam perspektif hukum Islam, informan yang belum mampu secara lahir batin berada pada posisi makruh hingga mubah untuk menunda, sedangkan yang telah mampu namun tetap menunda berada pada posisi mendekati sunnah hingga wajib untuk segera menikah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 306 Kebudayaan dan Pranata |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Khairunnas ZA |
| Date Deposited: | 28 Aug 2026 11:02 |
| Last Modified: | 28 Aug 2026 11:02 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/60326 |
