Tinjauan Maqasid Syariah terhadap Penolakan Hakim dalam Gugatan Hak Asuh Anak Bagi Ayah ataupun Ibu

Putra Ramadan, 210101058 (2025) Tinjauan Maqasid Syariah terhadap Penolakan Hakim dalam Gugatan Hak Asuh Anak Bagi Ayah ataupun Ibu. Al Fuadiy: Hukum Keluarga Islam, 7 (2): 11. pp. 128-143. ISSN 2961-7308

[thumbnail of membahas tentang hukum keluarga] Text (membahas tentang hukum keluarga)
Putra Ramadan, 210101058, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Penerapan maqasid syariah dalam perkara hak asuh anak di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh memperlihatkan pergeseran paradigma dari penegakan hukum yang tekstual menuju pendekatan kontekstual yang menempatkan kemaslahatan anak sebagai prioritas utama. Analisis terhadap tiga putusan menunjukkan bahwa hakim menafsirkan hukum keluarga Islam dengan mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan akal (hifz al-‘aql) dalam pertimbangan hukum. Pendekatan tersebut menghasilkan keputusan yang berimbang antara keadilan normatif dan keadilan substantif, sehingga hukum Islam tampil lebih humanistik dan adaptif terhadap realitas sosial keluarga modern. Penerapan maqasid syariah dalam peradilan keluarga di Aceh membuktikan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas untuk merespons persoalan kemanusiaan kontemporer tanpa kehilangan otentisitasnya. Dengan demikian, paradigma maqasid-based adjudication berpotensi menjadi model alternatif dalam sistem hukum Islam Indonesia yang menekankan keseimbangan antara teks, konteks, dan kemaslahatan sosial.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Putra Ramadan
Date Deposited: 01 Sep 2026 01:52
Last Modified: 01 Sep 2026 01:52
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/60427

Actions (login required)

View Item
View Item