Keabsahan Hukum Pernikahan Penyandang Disabilitas Mental Menurut Teori Ahliyatul Ada’

Muhammad Syifaul Qalbi, 230101096 (2026) Keabsahan Hukum Pernikahan Penyandang Disabilitas Mental Menurut Teori Ahliyatul Ada’. VRISPRAAK: INTERNATIONAL JOURNAL OF LAW, 10 (4). pp. 1-20. ISSN 2597-4491 (Submitted)

[thumbnail of Keywords:  Konsep Ahliyatul Ada’, Disabilitas Mental, Pernikahan.] Text (Keywords: Konsep Ahliyatul Ada’, Disabilitas Mental, Pernikahan.)
syful qalbi_watermark.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Abstract: Penelitian ini membahas keabsahan pernikahan penyandang disabilitas mental perspektif teori Ahliyatul Adā’. Teori ini merupakan konsep kecakapan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan kemampuan akal, kecerdasan, kematangan, dan kesadaran dalam memahami serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kecakapan hukum penyandang disabilitas mental dalam melakukan perbuatan hukum, khususnya pernikahan, berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui kajian terhadap literatur fikih, ushul fikih, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang disabilitas mental tidak secara otomatis kehilangan kecakapan hukum hanya karena kondisi disabilitasnya. Tingkat Ahliyatul Adā’ ditentukan berdasarkan kemampuan akal, tingkat kesadaran, kemampuan memahami makna dan akibat perbuatan, serta kemampuan memberikan persetujuan secara sadar. Penyandang disabilitas mental yang mampu memahami tujuan dan konsekuensi perkawinan serta memberikan persetujuan secara sadar pada prinsipnya memiliki kecakapan bertindak hukum dan dapat melangsungkan perkawinan. Adapun bagi penyandang disabilitas mental dengan kecakapan yang tidak sempurna, pelaksanaan perkawinan perlu memperhatikan peran wali sesuai ketentuan hukum Islam. Sementara itu, apabila gangguan mental menyebabkan hilangnya kemampuan memahami perbuatan dan akibat hukumnya, kecakapan bertindaknya dapat terhalang. Dengan demikian, keabsahan pernikahan penyandang disabilitas mental harus dinilai secara individual berdasarkan tingkat kecakapan dan kondisi mentalnya dengan tetap memperhatikan kemaslahatan kedua belah pihak dan prinsip nondiskriminasi.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Unnamed user with email 230101096@student.ar-raniry.ac.id
Date Deposited: 31 Aug 2026 06:10
Last Modified: 31 Aug 2026 06:10
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/60535

Actions (login required)

View Item
View Item