Dari Dosen ke Advokat: Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 dalam Perspektif Siyasah Qadhaiyyah

Mukhsin, 200105074 (2025) Dari Dosen ke Advokat: Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 dalam Perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 12 (2). pp. 478-493. ISSN 2477-2844

[thumbnail of Pengacara, Dosen PNS, Siyasah Qadhaiyyah] Text (Pengacara, Dosen PNS, Siyasah Qadhaiyyah)
mrahmi,+2.+Advokat_watermark.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Dosen pegawai negeri sipil memiliki kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dapat diwujudkan melalui pemberian bantuan hukum. Namun, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melarang pegawai negeri menjadi advokat, sehingga menimbulkan persoalan mengenai ruang konstitusional bagi dosen hukum untuk berperan dalam praktik advokasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi dosen PNS untuk bertindak sebagai advokat secara terbatas, serta menilai keterkaitannya dengan konsep siyasah qadhaiyyah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode statute approach dan analytical approach dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagian norma dalam UU Advokat inkonstitusional bersyarat, dan menegaskan bahwa dosen PNS diperbolehkan melakukan layanan advokasi hanya dalam konteks pengabdian kepada masyarakat secara pro bono melalui lembaga bantuan hukum perguruan tinggi. Putusan ini tidak hanya menjamin hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 28C dan 28D UUD 1945, tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan substantif dalam siyasah qadhaiyyah, khususnya upaya mewujudkan kemaslahatan umum melalui pemberdayaan akademisi hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan konstitusional dan etika hukum Islam dapat dipadukan untuk menyeimbangkan hak individu dengan tanggung jawab etis sebagai aparatur negara.

Item Type: Article
Keywords (Kata Kunci): Pengacara, Dosen PNS, Siyasah Qadhaiyyah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.71 Hukum Tata Negara Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: MUKHSIN chin
Date Deposited: 01 Sep 2026 07:25
Last Modified: 01 Sep 2026 07:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/61030

Actions (login required)

View Item
View Item