Suci Indah Sari, 241010028 (2026) Pembagian Harta Warisan Beu Sarèe Antara Laki-Laki Dan Perempuan Perspektif Maqashid Syariah (Studi Di Kabupaten Pidie Jaya). Tesis thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Suci Indah Sari, 241010028.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (10MB)
Abstract
pertimbangan keadilan proporsional, yakni kontribusi ekonomi anak perempuan terhadap keluarga dan tanggung jawab anak perempuan dalam merawat orang tua serta upaya menjaga keharmonisan keluarga melalui musyawarah. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, praktik Hukum kewarisan Islam telah mengatur pembagian harta warisan secara sistematis melalui ketentuan faraidh, di antaranya rasio 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176 serta Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian, pada sebagian masyarakat Kabupaten Pidie Jaya berkembang praktik pembagian harta warisan yang dikenal dengan istilah beu sarèe yaitu pola pembagian yang tidak berpaku pada rasio 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan, melainkan didasarkan pada kesepakatan keluarga yang diwujudkan dalam bentuk penyamaan bagian anak laki-laki dan perempuan (1:1), bahkan pada sebagian keluarga bagian anak perempuan justru lebih besar daripada anak laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem kewarisan pada masyarakat Kabupaten Pidie Jaya, mengungkap alasan yang melatarbelakangi praktik pembagian beu sarèe (1:1) tersebut, serta menganalisisnya dari perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan jenis penelitian kualitatif (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara tidak terstruktur dengan ahli waris, tokoh adat, dan tokoh agama, serta dokumentasi, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif- kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Pidie Jaya menerapkan dua pola kewarisan, yaitu pembagian sesuai ketentuan faraidh (2:1) dan pembagian dengan sistem sama rata (1:1) atau dikenal dengan bagi beu sarèe antara anak laki-laki dan perempuan. Praktik pembagian sama rata tersebut dilaksanakan dengan dua pola berbeda: sebagian masyarakat terlebih dahulu memberitahukan bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan faraidh sebelum kemudian dibagikan sama rata (beu sarèe) berdasarkan kesepakatan, sementara sebagian lainnya langsung membagi warisan secara sama rata (beu sarèe) atas dasar kesepakatan bersama tanpa merujuk pada perhitungan faraidh terlebih dahulu. Alasan masyarakat menerapkan pembagian sama rata (beu sarèe) dilandasi pembagian waris sama rata (beu sarèe) tersebut memenuhi unsur kemaslahatan dan dapat digolongkan sebagai maslahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang memiliki dasar dalil nash namun dipahami secara berbeda antara ulama klasik dan ulama kontemporer. Dengan demikian, pembagian warisan sama rata antara anak laki-laki dan perempuan merupakan bentuk ijtihad kontekstual dalam ranah muamalah yang berorientasi pada terwujudnya keadilan substantif dan kemaslahatan, sepanjang dilandasi kerelaan seluruh ahli waris.
| Item Type: | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat > 2X4.43 Pembagian Harta Warisan |
| Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Suci Indah Sari Suci |
| Date Deposited: | 25 Sep 2026 02:26 |
| Last Modified: | 25 Sep 2026 02:26 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/61421 |
