Pemahaman Pelaku Taruh Kude di Takengon Kabupaten Aceh Tengah Terhadap Ayat Larangan tentang Judi

Taumi Muhammad Dewal, 160303017 (2023) Pemahaman Pelaku Taruh Kude di Takengon Kabupaten Aceh Tengah Terhadap Ayat Larangan tentang Judi. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Taruh Kude, Larangan tentang Judi] Text (Taruh Kude, Larangan tentang Judi)
Taumi Muhammad Dewal, 160303017.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Fenomena perjudian dalam kehidupan sehari-hari merupakan sebuah objek kajian dalam ilmu living quran. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Aceh Tengah banyak ditemukan masyarakat yang masih melakukan praktik taruh kude saat perayaan pacuan kuda tradisional Gayo. Adapun perbuatan judi (taruh kude) merupakan suatu larangan dan sebuah dosa besar, hal ini dapat dilihat dalam ayat QS. al-Baqarah 219 dan QS al-Maidah 90 dan 91. Praktik taruh kude ini sudah ada sejak zaman dulu dan biasa sebut dengan resam (budaya/kebiasaan) karena sudah ada sejak zaman dulu kebiasaan ini sangat sulit untuk dihilangkan. Praktik ini dilakukan karena dilatarbelakangi pemahaman bahwa perbuatan taruh kude ini hanya sebatas sebagai hiburan, pemeriah acara, sarana untuk mendapatkan teman dan salah satu upaya untuk mendapatkan harta dengan cara yang mudah. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang berbentuk deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan instrumen observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian analisis data dilakukan dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Dari penelitian yang dilakukan, hasil yang didapatkan adalah bahwa pemahaman para pelaku taruh kude umumnya hanya sampai batas mengetahui bahwasanya perbuatan taruh kude merupakan suatu larangan dalam agama dan hanya sedikit yang mampu menjelaskan terkait permasalahan judi secara terperinci. Sedangkan pandangan masyarakat terhadap para pelaku dan praktek taruh kude ini dinilai sebagai perbuatan yang dapat merugikan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain dan dianggap sebagai salah satu penyakit dalam masyarakat yang harus dihilangkan. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatan taruh kude ini dipengaruhi oleh faktor yaitu faktor internal (keahlian, keyakinan dan motivasi) dan faktor eksternal (keluarga dan lingkungan sosial). Adapun faktor internal meliputi faktor ekonomi, faktor agama, dan faktor adanya kesempatan untuk mendapat keuntungan dan kesenangan sedangan faktor eksternal meliputi faktor ekonomi keluarga, faktor kurangnya kontrol pemerintah, faktor budaya dan faktor lingkungan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X1 Al-Qur'an dan ilmu yang berkaitan > 2X1.3 Tafsir Al-Qur'an
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Taumi Muhammad Dewal
Date Deposited: 29 Oct 2026 06:54
Last Modified: 29 Oct 2026 06:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/61569

Actions (login required)

View Item
View Item