Urgensi Sidang Pra Nikah bagi Anggota POLRI ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI

Nurbayani, 140101013 (2018) Urgensi Sidang Pra Nikah bagi Anggota POLRI ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Sidang Pra Nikah]
Preview
Text (Membahas tentang Sidang Pra Nikah)
Nurbayani.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Sidang Pra Nikah]
Preview
Text (Membahas tentang Sidang Pra Nikah)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (383kB) | Preview

Abstract

Untuk melangsungkan pernikahan, seorang anggota POLRI harus melakukan sidang pra nikah terlebih dahulu di tempat dinas nya. Sidang pra nikah adalah sidang yang dilaksanakan anggota POLRI sebelum melaksanakan nikah resmi di KUA. Sidang tersebut dilaksanakan dengan dihadiri orang tua dari kedua mempelai, baik orang tua dari POLRI itu sendiri maupun orang tua dari calonnya. Akan tetapi dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tidak disebutkan keharusan untuk melakukan sidang pra nikah. Maka dari itu penulis ingin meneliti bagaimana prosedur perkawinan dikalangan anggota POLRI dan apa urgensi dari pelaksanaan sidang pra nikah tersebut jika ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan sebuah penelitian melalui pendekatan undang-undang dan jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa tentang prosedur sidang pra nikah yang dilakukan oleh anggota POLRI dengan mewawancarai POLRI yang terlibat di dalam pelaksanaan sidang tersebut. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa sidang pra nikah yang dilakukan anggota POLRI sudah menjadi tradisi pokok dalam prosedur perkawinan mereka dengan melalui beberapa tahap yaitu: pertama, melapor ke KASATKER kedua, mangajukan surat permhonan ketiga, melengkapi persyaratan penerbitan SIK keempat, pemeriksaan dan pengadaan sidang pra nikah. dan yang menjadi urgensi dari pelaksanaan sidang tersebut adalah untuk mendapatkan surat izin kawin dari atasannya. Karena apabila anggota POLRI yang hendak menikah tidak memiliki surat izin kawin dari atasannya maka perkawinan POLRI tersebut tidak dapat di daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Mursyid S.Ag., M.Hi 2. Mumtazinur, S.I.P., MA
Uncontrolled Keywords: Sidang, Pra Nikah, POLRI
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.3028 Bimbingan Perkawinan, Termasuk BP4
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nur bayani
Date Deposited: 22 Jan 2019 09:27
Last Modified: 22 Jan 2019 09:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6319

Actions (login required)

View Item
View Item