Penyelesaian Perkara Khalwat Secara Adat di Kota Banda Aceh (Studi Analisis Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat)

Muksalmina Rakumar, 141008739 (2019) Penyelesaian Perkara Khalwat Secara Adat di Kota Banda Aceh (Studi Analisis Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Khalwat]
Preview
Text (Membahas tentang Khalwat)
Skripsi Muksalmina.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, diatur secara tegas mengenai 18 jenis sengketa atau perselisihan yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat. Hal itu termuat dalam Pasal 13 ayat (1) yang juga disebutkan bahwa perkara khalwat masuk dalam 18 jenis kasus yang diselesaikan secara adat, yaitu melalui prosedur musyawarah adat di tingkat Gampong oleh tokoh-tokoh adat. Namun, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengharuskan bahwa pelaku jarimah khalwat dikenakan uqubat cambuk, hal itu termuat dalam Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat, diancam dengan uqubat ta`zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan. Sehingga memunculkan pertanyaan bagaimana proses penyelesaian perkara khalwat secara adat menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, dan penyelesaian proses perkara pidana khalwat menurut Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Untuk memperoleh jawaban, penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis, untuk mengetahui data di lapangan dan gejala-gejala lainnya, sementara pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis empiris di mana data primer akan dianalisis dengan regulasi yang ada. Hasilnya, penulis menyimpulkan bahwa penyelesaian perkara khalwat secara adat yang diharuskan oleh Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat adalah perkara khalwat dalam kapasitas ringan, atau kasus-kasus khalwat yang tidak memiliki barang bukti dan saksi yang cukup, begitupun apa yang tertuang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Bahwa yang mengharuskan setiap perkara khalwat dikenakan “uqubat cambuk” adalah perkara khalwat yang memenuhi unsur baik berupa barang bukti maupun saksi. Namun, penulis menilai untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami kedua regulasi tersebut, Pemerintah Aceh berkewajiban untuk melakukan sosialisasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Misran, S.Ag., M.Ag 2. Arifin Abdullah,S.HI., MH
Uncontrolled Keywords: Khalwat,penyelesaian secara adat
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: muksalmina Rakumar
Date Deposited: 23 Dec 2019 06:19
Last Modified: 23 Dec 2019 06:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/7637

Actions (login required)

View Item
View Item