Ancaman Pidana Terhadap Penelantara Orang Gila Dalam Pasal 491 KUHP di Tinjau Menurut Hukum Islam

nurul wilda, 141310217 (2017) Ancaman Pidana Terhadap Penelantara Orang Gila Dalam Pasal 491 KUHP di Tinjau Menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of skripsi full.pdf]
Preview
Text
skripsi full.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of 001.jpg]
Preview
Image
001.jpg

Download (224kB) | Preview
[thumbnail of 002.jpg]
Preview
Image
002.jpg

Download (231kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nama : Nurul Wilda NIM : 141310217 Fakultas / Prodi : Syari’ah dan Hukum / Hukum Pidana Islam Judul : Ancaman Pidana terhadap Penelantaran Orang Gila dalam Pasal 491 KUHP Ditinjau menurut Hukum Islam Tanggal Munaqasyah : 02 Agustus 2017 Tebal Skripsi : 61 halaman Pembimbing I : Dr. Ali Abubakar, M.Ag Pembimbing II : Israr Hirdayadi, Lc, MA Kata Kunci : Penelantaran , Orang Gila Saat ini Aceh merupakan provinsi tertinggi jumlah penderita sakit jiwa di Indonesia. Hal ini tidak dapat dipungkiri banyaknya angka yang muncul akibat terjadi penelantaran terhadap orang gila. Banyak orang gila yang sudah melakukan tindak pidana atau berbuat jahat dengan menghilangkan nyawa orang lain. Dalam Pasal 491 KUHP disebutkan bahwa barangsiapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain, membiarkan orang itu berjalan kemana-mana dengan tidak terjaga, maka diancam dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya tujuh ratus lima puluh rupiah. Dalam Islam belum ada pembahasan khusus tentang ancaman pidana terhadap penelantaran orang gila. Padahal banyak sekali ditemukan orang gila yang tampaknya diterlantarkan; siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut? Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep hukum Islam terhadap ancaman orang yang menelantarkan orang gila dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Pasal 491 tentang penelantaran orang gila tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, penelitian ini berjenis deskriptif analisis atau dengan membahas masalah-masalah yang timbul sekarang untuk dianalisis pemecahannya berdasarkan buku-buku dan sumber-sumber yang terkait yang bertujuan untuk membuat gambaran yang sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, serta hubungan antara fenomena dengan yang ingin diketahui. Hasil penelitian diketahui bahwa orang yang berkewajiban menjaga orang gila adalah keluarganya atau walinya karena tanggungjawab pemerintah hanya menyediakan fasilitas pengobatan bagi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila. Dalam hukum Islam tindakan penelantaran orang gila tidak disebutkan di dalam nas, baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Namun penelantaran orang gila dapat digolongkan ke dalam jarimah takzir, karena merupakan peraturan yang diatur oleh pemerintah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pemimbing 1: Dr. Ali Abu Bakar, M.Ag 2:Israr Hirdayadi, Lc, MA
Keywords (Kata Kunci): Ancaman Pidana Terhadap Penelantara Orang Gila
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: nurul wilda rusniati
Date Deposited: 28 Sep 2017 08:26
Last Modified: 28 Sep 2017 08:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/851

Actions (login required)

View Item
View Item